User Tools

Site Tools


peraturan:kep:148pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 148/PJ/2003

                              TENTANG

               PETUNJUK PENGISIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
       DALAM FORMULIR SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana 
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang 
Kena Cukai Buatan Dalam Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk 
Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka 
Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha di Bidang 
    Impor Atas Dasar Inden;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ./2003;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PENGISIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
DALAM FORMULIR SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana 
    dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib 
    Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2.  SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) adalah Surat Setoran Pajak 
    yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.

3.  Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang 
    dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan 
    barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan 
    L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor 
    dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (handling fee) dari Indentor.


                        Pasal 2

(1) Dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir 
    SSPCP diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor sedangkan untuk NPWP pada kolom 
    Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
    a.  NPWP untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPnBM) impor diisi NPWP Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor tersebut (sama 
        dengan NPWP pada huruf A);
    b.  NPWP untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan 
        Pajak diisi NPWP dengan kode KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan 
        (SPT) Tahunan PPh.

(2) Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisian NPWP pada huruf A 
    Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan 
    NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
    a.  untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 
        impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang);
    b.  untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi 
        NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Indentor menyampaikan 
        Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

(3) Contoh pengisian NPWP pada Formulir SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat 
    dilihat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/148pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1