User Tools

Site Tools


peraturan:kep:147pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 147/PJ/2003

                              TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA 
               ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan sekuritisasi dan investasi portofolio serta memberikan 
kepastian hukum dalam perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontrak 
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan para investornya, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh KIK-EBA dan Para 
Investornya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto 
    Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4175);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA 
ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

a.  Kontrak Investasi Kolektif (Collective Investment Contract) adalah kontrak antara Manajer Investasi 
    dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan di mana Manajer Investasi diberi 
    wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk 
    melaksanakan penitipan kolektif;

b.  Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang 
    portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, 
    sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, 
    pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang 
    dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), 
    serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut;

c.  Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada 
    pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadwal tertentu, walaupun jadwal pembayaran 
    tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu;

d.  Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada 
    pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap;

e.  Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para 
    nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan 
    asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan   peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku;

f.  Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan 
    efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi 
    efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;

g.  Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam 
    portofolio investasi kolektif;

h.  Kreditur Awal (Originator) adalah pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para 
    pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif di mana aset keuangan tersebut diperoleh pihak yang 
    bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan 
    usahanya;

i.  Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi 
    pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain 
    karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan 
    tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.


                        Pasal 2

(1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) termasuk sebagai Subjek Pajak Badan.

(2) Untuk kepentingan perpajakan, maka:
    a.  KIK-EBA diperlakukan sama dengan perkumpulan modal yang tidak terbagi atas saham;
    b.  Pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak Tetap diperlakukan sama dengan anggota 
        perkumpulan modal;
    c.  Pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap diperlakukan sama dengan kreditor 
        obligasi perkumpulan modal.


                        Pasal 3

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KIK-EBA dari portofolio aset keuangan dikenakan Pajak 
    Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

(2) Dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Wajib 
    Pajak diwakili oleh pengurus, yaitu Bank Kustodian.


                        Pasal 4

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), 
    penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, 
    dan memelihara penghasilan, termasuk pembayaran imbalan bunga kepada pemegang unit 
    penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang kepada manajer 
    investasi, bank kustodian, akuntan, penyedia jasa, lembaga pemeringkat, konsultan hukum, notaris, 
    dan pihak lainnya, serta keuntungan atau kerugian selisih kurs dari portofolio investasi dalam valuta 
    asing.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau bukan merupakan Objek Pajak.


                        Pasal 5

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak 
    Tetap, berupa bagian laba termasuk keuntungan modal dari penjualan unit penyertaan, dikecualikan 
    sebagai Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000.

(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap 
    berupa imbalan bunga, diperlakukan sama dengan penghasilan obligasi yang dikenakan pemotongan 
    Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 6 TAHUN 2002.

(3) Atas penghasilan pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2), dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atau PPh final oleh Bank Kustodian untuk 
    dan atas nama serta NPWP KIK-EBA yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-09/PJ.42/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Penegasan perlakuan PPh atas Kontrak Investasi Kolektif 
(KIK) dalam Transaksi Efek Beragun Aset (EBA), dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/147pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1