User Tools

Site Tools


peraturan:kep:144pj.2005
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 144/PJ./2005

                              TENTANG

        TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN 
             OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, masih terhadap Wajib Pajak yang
    seharusnya sudah mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor
    Pokok Wajib Pajak tetapi belum mendaftarkan diri;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka 
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor 
    Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam Master File Wajib Pajak pada
    Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima 
    belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit 
    berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
2.  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
    Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
3.  Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar 
    pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya
    serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
4.  Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
    dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilakukan
terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak memenuhi 
persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk 
mendaftarkan diri.


                        Pasal 3

Tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
adalah sebagai berikut :
(1) a.  Direktorat Informasi Perpajakan melakukan penyortiran data yang dimiliki oleh Direktorat
        Jenderal Pajak dan melakukan pengecekan ke Master File Wajib Pajak untuk mengetahui
        bahwa Subjek Pajak yang berkaitan dengan data tersebut sudah ada atau belum terdaftar
        sebagai Wajib Pajak.
    b.  Terhadap Subjek Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diterbitkan :
        b.1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
        b.2.    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
        b.3.    Surat Pengantar Pemberitahuan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Bentuk formulir Surat Keterangan Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat Pengantar
    Pemberitahuan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan
    III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang telah
    meninggal dunia, maka Wajib Pajak atau ahli warisnya menyampaikan sanggahan dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini melalui pos tercatat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Termasuk dalam pengertian telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) adalah wanita kawin yang tidak dikenakan pajak secara terpisah.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan Direktur Jenderal Pajak dalam
    jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat sanggahan dari Wajib Pajak
    atau ahli waris secara lengkap.
(4) Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris disetujui Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan 
    Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada 
    Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka 
    diterbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 5

Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuannya berpedoman pada 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/144pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1