User Tools

Site Tools


peraturan:kep:143pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 143/PJ./2000

                              TENTANG

            PENUNJUKAN PEMIMPIN UMUM DAN PIMPINAN KEUANGAN MAJALAH BERITA PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 53/KMK.01/UP.II/2000 
    tanggal 1 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
    Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 107/KMK.01/UP.II/2000 
    tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    Departemen Keuangan;
b.  bahwa dianggap perlu untuk menunjuk kembali Pemimpin Umum dan Pimpinan Keuangan Majalah 
    Berita Pajak.

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000.
2.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :   Membebaskan dengan hormat para pengasuh lama yaitu Ir. Chaizi Nasucha, 
            MPKN dari jabatan Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Drs. Cepi D. Sutman 
            dari jabatan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak;

KEDUA       :   Menunjuk dan mengangkat Drs. Nono Hanafi sebagai Pemimpin Umum Majalah Berita
            Pajak dan Agustini Asikin, S.H. sebagai Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.

KETIGA      :   Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali
            apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DR. MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/143pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1