User Tools

Site Tools


peraturan:kep:142pj.2005
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 142/PJ./2005

                              TENTANG

                 PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang  :

a.  bahwa ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mengatur 
    mengenai pemeriksaan kantor;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 
    Desember 2000, ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan
    ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa untuk menampung kegiatan pemeriksaan tanpa adanya kontak langsung dengan Wajib Pajak
    perlu mengubah ketentuan tentang pemeriksaan kantor yang selama ini berlaku dengan suatu 
    peraturan Direktur Jenderal Pajak;
d.  bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal
    Pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan dalam rangka meningkatkan 
    kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku;
e.  bahwa untuk dapat melaksanakan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
    Pemeriksaan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau 
    keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
    dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.  Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau
    tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau 
    Pemeriksaan dengan Korespondensi.
3.  Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat 
    panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan 
    buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
4.  Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat 
    secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya
    dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak.
5.  Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
    melaksanakan pemeriksaan pajak.
6.  Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak.
7.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang 
    diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
8.  Hasil Pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan
    oleh komputer dan atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, 
    tape backup, hardisk atau media simpan elektronik lainnya atau data yang masih berada dalam suatu 
    jaringan elektronik.
9.  Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh
    Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti
    dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan
    yang dilaksanakannya.
10. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa 
    Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.


                        BAB II
                   PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

                        Pasal 2

(1) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu
    dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
(2) Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari
    kerja.


                        Pasal 3

(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa
    Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
(2) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari seorang ketua 
    kelompok, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota.
(3) Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus 
    menerbitkan Surat Tugas.
(4) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal sebagai
    berikut :
    a.  persiapan pemeriksaan;
    b.  pelaksanaan pemeriksaan;
    c.  pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
    d.  penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 4

Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam
    suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak;
b.  Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) segera memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat 
    Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan 
    Dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak;
c.  Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
    Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
d.  Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak harus sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak paling
    lama 3 (tiga) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak
    yang diperiksa;
e.  Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan waktu
    dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak dengan
    membawa buku, catatan dan dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti
    peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Pemeriksa Pajak;
f.  Apabila buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam berupa fotokopi harus
    dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak;
g.  Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, segera
    diterbitkan Surat Panggilan kedua;
h.  Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita
    Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak dan Kepala KPP dapat menerbitkan
    surat ketetapan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang
    penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5)
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000;
i.  Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya melalui
    faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya dan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut
    dalam SPHP, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas
    temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;
j.  Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan harus menandatangani Surat Tanggapan
    Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara 
    Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak.
k.  Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan harus mengisi,
    menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta
    penjelasan seperlunya.
l.  Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan melalui faksimili,
    pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara 
    Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
m.  Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan
    atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang
    sedang diperiksa;
n.  Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya
    berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak,
    dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak;
o.  Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf n, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
p.  Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita 
    Acara Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka
    waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak;
q.  Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil 
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf l, harus dibuatkan Berita Acara Tidak
    Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, sebagai dasar penerbitan surat 
    ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak; dan
r.  Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak, Surat 
    Panggilan ll dalam rangka Pemeriksaan Pajak, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan
    oleh Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan 
    (penghitungan secara jabatan), dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak terdapat pada Lampiran 
    1,2,3,4,5, dan Lampiran 6.


                        Pasal 5

Pemeriksaan dengan Korespondensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam
    suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak;
b.  Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala UPPP segera mengirimkan Surat 
    Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi kepada Wajib Pajak;
c.  Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi harus dikirimkan
    kepada Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari setelah tanggal
    penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
d.  Wajib Pajak harus memberikan keterangan, data dan informasi serta penjelasan secara tertulis, dan
    atau meminjamkan/mengirimkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai dengan
    surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui pos atau jasa pengiriman
    lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengiriman Surat Permintaan Keterangan dalam 
    rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
e.  Apabila permintaan keterangan sebagaimana tersebut pada huruf c tidak dipenuhi sebagian atau 
    seluruhnya, Pemeriksa mengirimkan surat permintaan keterangan kedua secara tertulis melalui pos
    atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak berakhirnya batas waktu sesuai dengan
    huruf d dan harus direspon oleh Wajib Pajak secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya 
    dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan keterangan 
    kedua sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
f.  Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui pos atau jasa 
    pengiriman lainnya paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya jangka waktu respon Wajib Pajak atas
    Surat Permintaan Keterangan kedua sebagaimana tersebut pada huruf e, dengan dilampiri Formulir 
    Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Formulir Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan,
    Formulir Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan;
g.  Apabila Surat Permintaan Keterangan kedua dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi 
    sebagaimana tersebut pada huruf e tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak 
    Dipenuhinya Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi dan 
    mengirimkan SPHP beserta Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan Dalam Rangka
    Pemeriksaan dengan Korespondensi sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan,
    tanpa menunggu tanggapan Wajib Pajak;
h.  Wajib Pajak harus memberikan tanggapan secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya
    atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman surat
    tersebut sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
i.  Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SPHP, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Ditanggapinya
    SPHP yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan;
j.  Apabila berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak menyetujui 
    sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, Pemeriksa mengirimkan Surat Hasil Telaahan atas 
    Tanggapan Wajib Pajak dengan disertai alasannya dan mengirimkannya melalui pos atau jasa 
    pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan 
    dari Wajib Pajak;
k.  Setelah menerima surat hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf j, Wajib Pajak harus
    menyatakan setuju atau tidak setuju dan mengirimkan tanggapan atas surat tersebut paling lama 3
    (tiga) hari sejak tanggal pengiriman Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak sesuai dengan
    cap pos/jasa pengiriman lainnya;
l.  Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa
    membuat Berita Acara tidak Ditanggapinya Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak yang
    digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan;
m.  Apabila berdasarkan surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf k, Wajib Pajak tidak 
    menyetujui sebagian atau seluruh Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa membuat,
    menandatangani dan mengirimkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar 
    Hasil Pembahasan Akhir dalam 2 (dua) rangkap melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama
    1 (satu) hari sejak diterimanya tanggapan dari Wajib Pajak;
n.  Wajib Pajak harus menandatangani dan mengirimkan kembali melalui pos atau jasa pengiriman 
    lainnya Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diterima dari 
    Pemeriksa paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan 
    Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
o.  Apabila Wajib Pajak tidak mengirimkan kembali atau tidak menandatangani Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Pemeriksa membuat catatan atas penolakan 
    tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
p.  Pemeriksa segera membuat Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan sebagai dasar 
    penerbitan surat ketetapan Pajak dan atau Surat Tagihan Pajak apabila telah memenuhi ketentuan 
    sebagaimana tersebut pada huruf g, i, l, atau n; dan
q.  Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Permintaan 
    Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi, Surat Permintaan Keterangan 
    ll dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi, Berita Acara tidak Dipenuhinya Permintaan 
    Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi, Surat Pemberitahuan Hasil 
    Pemeriksaan dengan Korespondensi, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Korespondensi 
    (penghitungan secara jabatan), Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak, Surat Hasil Telaahan atas 
    Tanggapan Wajib Pajak, dan Berita Acara Tidak Ditanggapinya SPHP atau Surat Hasil Telaahan 
    terdapat pada Lampiran 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan Lampiran 15.


                        Pasal 6

(1) Tim Pemeriksa Pajak harus meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data dan daftar tunggakan pajak
    dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Seksi terkait dengan menggunakan formulir Peminjaman dan
    Pengembalian Berkas/Data Wajib Pajak dan Daftar Tunggakan Pajak.
(2) Kepala KPP atau Seksi terkait harus mengirim berkas Wajib Pajak, Berkas Data/Alat Keterangan, dan
    Daftar Tunggakan Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
    sejak diterimanya formulir peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 7

(1) Dalam rangka Pemeriksaan Sederhana Kantor, Pemeriksa dapat memanggil Wajib Pajak untuk 
    memberikan penjelasan sehubungan dengan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang
    telah diserahkan atau sehubungan dengan data lainnya.
(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dapat dirumuskan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.


                        Pasal 8

(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau
    bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat 
    Permintaan Keterangan/Bukti.
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keterangan paling lama 3 
    (tiga) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan/Bukti.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa 
    membuat Surat Peringatan l dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga dipenuhi,
    diterbitkan Surat Peringatan ll.
(4) Apabila setelah Surat Peringatan ll tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak
    Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga.
(5) Terhadap Pihak ketiga yang tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut dapat
    dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000.


                        Pasal 9

Apabila penghitungan jumlah pajak yang terutang tidak dapat dilakukan karena terbatasnya data/keterangan
yang diperoleh Pemeriksa maka ruang lingkup Pemeriksaan Sederhana Kantor dapat ditingkatkan melalui
Pemeriksaan Lapangan.


                        BAB III
            KERTAS KERJA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN PEMERIKSAAN

                        Pasal 10

(1) Atas setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan
    yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan
    dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Ketua Kelompok merupakan dasar
    pembuatan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
(3) Konsep LPP hasil Pemeriksaan Kantor harus memuat hal-hal yang berbeda antara Surat 
    Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan, dan setelah disetujui oleh Kepala UPPP diberitahukan 
    secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.


                         BAB IV
                    PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

                        Pasal 11

Laporan Pemeriksaan Pajak, Nota Penghitungan, berkas Wajib Pajak dan berkas Data Wajib Pajak yang telah
selesai diperiksa harus dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama 3 (tiga) hari
setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana 
Pemeriksaan Pajak.


                         BAB V
                   PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

                        Pasal 12

Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus dikembalikan 
secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.


                        BAB VI
                              LAIN-LAIN

                        Pasal 13

(1) Dalam Pemeriksaan Sederhana Kantor, Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak
    mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan
    kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar 
    penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun-
    tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang 
    diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan ini.
(3) Pemeriksa Pajak bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar koreksi 
    hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.
(4) Pemeriksa Pajak dapat diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang banding.


                        Pasal 14

Atas formulir-formulir yang tidak terlampir dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar 
yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan.


                        Pasal 15

Atas pemeriksaan yang sedang berlangsung dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Direktur 
Jenderal Pajak ini, tetap berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-741/PJ./2001.


                        Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-741/PJ./2001 tanggal 7 
Desember 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/142pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1