peraturan:kep:141pj2007
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 141/PJ/2007 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PERTAMA : Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan : 1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. KEDUA : Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan : 1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan 3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. KETIGA : Saat mulai beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tanggal 30 Oktober 2007. KEEMPAT : Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut : 1. Tanggal 30 Oktober 2007 meliputi : 1. KPP Pratama Cilacap 2. KPP Pratama Karanganyar 3. KPP Pratama Kebumen 4. KPP Pratama Sukoharjo 5. KPP Pratama Magelang 6. KPP Pratama Purwokerto 7. KPP Pratama Surakarta 8. KPP Pratama Purbalingga 9. KPP Pratama Boyolali 10. KPP Pratama Temanggung 11. KPP Pratama Purworejo 12. KPP Pratama Klaten 13. KPP Pratama Sleman 14. KPP Pratama Yogyakarta 15. KPP Pratama Wonosari 16. KPP Pratama Wates 17. KPP Pratama Bantul 18. KP2KP Sragen 19. KP2KP Wonogiri 20. KP2KP Banjarnegara 21. KP2KP Wonosobo 2. Tanggal 06 November 2007 meliputi : 1. KPP Pratama Blora 2. KPP Pratama Demak 3. KPP Pratama Kudus 4. KPP Pratama Jepara 5. KPP Pratama Pati 6. KPP Pratama Pekalongan 7. KPP Pratama Batang 8. KPP Pratama Salatiga 9. KPP Pratama Semarang Barat 10. KPP Pratama Semarang Candisari 11. KPP Pratama Semarang Selatan 12. KPP Pratama Semarang Tengah Satu 13. KPP Pratama Semarang Tengah Dua 14. KPP Pratama Semarang Timur 15. KPP Pratama Semarang Gayamsari 16. KPP Pratama Tegal 17. KP2KP Bumiayu 18. KP2KP Purwodadi 19. KP2KP Rembang 20. KP2KP Ungaran KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan Kepada : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Direktur; 3. Para Tenaga Pengkaji; 4. Para Kepala Kantor Wilayah; 5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; 7. Para Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak; 8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Oktober 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098
peraturan/kep/141pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1