User Tools

Site Tools


peraturan:kep:141pj2007
               KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR KEP - 141/PJ/2007

                        TENTANG

        PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA
          KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN
          KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
          SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN,
            PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN
                KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I,
          KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN
        KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak 
tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, serta 
Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal 
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
55/PMK.01/2007;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI 
BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK 
PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR 
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.


PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal 
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
55/PMK.01/2007 di lingkungan :

1.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan
2.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.


KEDUA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, 
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan :

1.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I,
2.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan
3.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.


KETIGA :

Saat mulai beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tanggal 30 Oktober 2007.


KEEMPAT :

Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :

1.  Tanggal 30 Oktober 2007 meliputi :

    1.  KPP Pratama Cilacap
    2.  KPP Pratama Karanganyar
    3.  KPP Pratama Kebumen
    4.  KPP Pratama Sukoharjo
    5.  KPP Pratama Magelang
    6.  KPP Pratama Purwokerto
    7.  KPP Pratama Surakarta
    8.  KPP Pratama Purbalingga
    9.  KPP Pratama Boyolali
    10.     KPP Pratama Temanggung
    11.     KPP Pratama Purworejo
    12.     KPP Pratama Klaten
    13.     KPP Pratama Sleman
    14.     KPP Pratama Yogyakarta
    15.     KPP Pratama Wonosari
    16.     KPP Pratama Wates
    17.     KPP Pratama Bantul
    18.     KP2KP Sragen
    19.     KP2KP Wonogiri
    20.     KP2KP Banjarnegara
    21. KP2KP Wonosobo


2.  Tanggal 06 November 2007 meliputi :

    1.  KPP Pratama Blora
    2.  KPP Pratama Demak
    3.  KPP Pratama Kudus
    4.  KPP Pratama Jepara
    5.  KPP Pratama Pati
    6.  KPP Pratama Pekalongan
    7.  KPP Pratama Batang
    8.  KPP Pratama Salatiga
    9.  KPP Pratama Semarang Barat
    10.     KPP Pratama Semarang Candisari
    11.     KPP Pratama Semarang Selatan
    12.     KPP Pratama Semarang Tengah Satu
    13.     KPP Pratama Semarang Tengah Dua
    14.     KPP Pratama Semarang Timur
    15.     KPP Pratama Semarang Gayamsari
    16.     KPP Pratama Tegal
    17.     KP2KP Bumiayu
    18.     KP2KP Purwodadi
    19.     KP2KP Rembang
    20.     KP2KP Ungaran


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan Kepada :

1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur;
3.  Para Tenaga Pengkaji;
4.  Para Kepala Kantor Wilayah;
5.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
7.  Para Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak;
8.  Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, 
    dan Konsultasi Perpajakan;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/kep/141pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1