peraturan:kep:138pj.2004
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 138/PJ./2004 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan wewenang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, perlu diatur kembali pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi tsb; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wawenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49; TLN No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126; TLN No. 3984); 2. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN No. 3985); 3. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51; TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128; TLN No. 3986); 4. Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 No. 68; TLN No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994 (LN RI Tahun 1994 No. 62; TLN No. 3569); 5. Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (LN RI Tahun 1985 No. 69; TLN No. 3313); 6. Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN RI Tahun 1997 No. 42 TLN No. 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 129 TLN No. 3987); 7. Undang-undang No. 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 1997 No. 44; TLN No. 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 130; TLN No. 3988); 8. Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Keuangan sebagaimana telah diubah Keputusan Menteri Keuangan No. 535/KMK.01/2002; 9. Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 519/KMK.01/2003; 10. Keputusan Menteri Kauangan No. 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP.Jakarta Khusus, dan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; 11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-381/PJ/2003; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-381/PJ/2003 sebagai berikut: 1. Mengubah Nomor Urut 5 pada Lampiran VI sehingga menjadi sebaÂgaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Mengubah Nomor Urut 5 pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal II Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang belum diselesaikan sampai dengan saat berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2004 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375
peraturan/kep/138pj.2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1