User Tools

Site Tools


peraturan:kep:138pj.2004
                        KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 138/PJ./2004

                              TENTANG

    PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 
        TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                  DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan wewenang pengurangan atau 
    penghapusan sanksi administrasi, perlu diatur kembali pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak 
    kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penerbitan Surat 
    Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi tsb; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wawenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 

Mengingat : 

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (LN RI Tahun 
    1983 No. 49; TLN No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    No. 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126; TLN No. 3984); 
2.  Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No. 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 (LN RI 
    Tahun 2000 No. 127; TLN No. 3985); 
3.  Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51; TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128; TLN No. 
    3986); 
4.  Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 No. 68; TLN 
    No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994 (LN RI Tahun 1994 
    No. 62; TLN No. 3569); 
5.  Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (LN RI Tahun 1985 No. 69; TLN No. 3313); 
6.  Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN RI Tahun 1997 
    No. 42 TLN No. 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 TAHUN 2000 (LN RI 
    Tahun 2000 No. 129 TLN No. 3987); 
7.  Undang-undang No. 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI 
    Tahun 1997 No. 44; TLN No. 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 
    2000 (LN RI Tahun 2000 No. 130; TLN No. 3988); 
8.  Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Keuangan sebagaimana telah 
    diubah Keputusan Menteri Keuangan No. 535/KMK.01/2002; 
9.  Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 519/KMK.01/2003; 
10. Keputusan Menteri Kauangan No. 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah 
    DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP.Jakarta Khusus, dan 
    KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; 
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-381/PJ/2003; 

                          MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang 
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-381/PJ/2003 sebagai 
berikut: 
1.  Mengubah Nomor Urut 5 pada Lampiran VI sehingga menjadi seba­gaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 
2.  Mengubah Nomor Urut 5 pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 


                        Pasal II

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak 
yang belum diselesaikan sampai dengan saat berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan 
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/138pj.2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1