User Tools

Site Tools


peraturan:kep:137pj2004
                        KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 137/PJ/2004

                              TENTANG

         TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK 
        YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan 
dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama 
Oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor 
    Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    382/KMK.03/2004;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur 
    Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena 
    Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ/2004;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN 
FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 
JAKARTA PUSAT.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-105/PJ/2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-134/PJ/2004.

2.  Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.

3.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak 
    sebelum terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat.

4.  NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Jakarta 
    Pusat.

5.  Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang :
    a.  telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak 
        terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat; atau
    b.  diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan 
        perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat.

6.  Faktur Pajak Lama adalah :
    a.  Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada 
        KPP Madya Jakarta Pusat; atau
    b.  Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum 
        dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat;

7.  Kode Seri Faktur Pajak adalah kode yang tertera pada Faktur Pajak yang meliputi 5 (lima) digit kode 
    huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit nomor seri.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat 
    Keterangan Terdaftar sampai habis dan paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

(2) Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan 
    mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.

(3) Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mencoret 
    Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Madya 
    Jakarta Pusat di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar 
    sebelumnya masih tetap dapat terbaca.


                        Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat 
    tanggal 31 Desember 2004.

(2) Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan 
    menambahkan kode Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat di atas atau di bawah kolom NPWP 
    dan kode seri Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun 
    yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.

(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemusatan tempat terutang PPN maka penggunaan 
    Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan kode Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta 
    Pusat pada kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dan mengubah nomor seri Faktur Pajak pada 
    kode seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau 
    koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.

(4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode 
    Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada KPP Madya Jakarta Pusat, paling lambat 
    tanggal 10 September 2004.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak baru 
    kepada KPP Madya Jakarta Pusat sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru.

(2) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penerbitan yang pertama 
    dimulai dengan nomor 0000001.

(3) Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan 
    Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada KPP Madya Jakarta Pusat paling 
    lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur 
    Pajak lama.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/137pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1