User Tools

Site Tools


peraturan:kep:132pj.1998
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 132/PJ./1998

                              TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-37/PJ./1996 
          TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.04/1998 
    tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 
    tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, 
    pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dilakukan dengan 
    Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);
b.  Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-37/PJ./1996 tentang 
    Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, perlu diubah;

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
b.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 
    tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
d.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/KMK.04/1998 tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri;
e.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari 
    Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi 
    Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Asing;
f.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
g.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 625/KMK.04/1996 tentang Pelabuhan atau 
    Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN 
    Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak 
    Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-37/PJ./1996 TENTANG PEDOMAN
ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Ketentuan dalam lampiran I angka I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-37/PJ./1996 diubah 
dengan menghilangkan ketentuan angka 1, sehingga angka I menjadi berbunyi sebagai berikut :

I.  Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri
    Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri melunasi pembayaran fiskal luar negeri dengan 
    cara mempergunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) :
    a.  Bank Persepsi dapat ditunjuk sebagai penerima pelunasan TBPFLN berdasarkan surat 
        penunjukan Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPP selaku Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.
    b.  Orang pribadi yang akan berangkat ke luar negeri melunasi pembayaran fiskal luar negerinya 
        dengan mempergunakan TBPFLN pada Bank Penerima Pelunasan yang telah ditunjuk atau Unit 
        Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan/tempat pemberangkatan.
    c.  Bank Penerima Pelunasan TBPFLN/Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri menyerahkan lembar 1 
        dan 2 kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar 2 diserahkan kepada pihak imigrasi 
        pada saat keberangkatan dan lembar 3 merupakan arsip Bank Penerima Pelunasan TBPFLN/
        Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.
    d.  Hasil Pelunasan TBPFLN yang diterima oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri/Bank Penerima 
        Pelunasan TBPFLN disetor secara kolektif dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak ke 
        Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
    e.  Dalam pengisian SSP tersebut harus mencantumkan :
        -   Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri/Bank Penerima Pelunasan TBPFLN
        -   NPWP diisi dengan 0.000.000.0-XXX (kode KPP)
        -   Jumlah uang
        -   Kode jenis pajak : 0117


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1998
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/132pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1