User Tools

Site Tools


peraturan:kep:12pj.bt51989
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 12/PJ.BT5/1989

                              TENTANG

       BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR 
                   SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dan untuk menghindarkan jangan sampai terjadi 
    pengenaan sanksi, dipandang perlu untuk memberitahukan terlebih dahulu tentang hutang Pajak Bumi 
    dan Bangunan yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum di terbitkan Surat Tagihan Pajak.
b.  bahwa dalam hal Surat Tagihan Pajak tidak dibayar lunas oleh Wajib Pajak, maka sesuai peraturan 
    yang berlaku dapat diterbitkan Surat Tegoran.
c.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan bentuk, kode, warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan 
    dan formulir Surat Tegoran Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat :

1.  Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara 
    Perpajakan.
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT 
PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Bentuk, Kode, Warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Tegoran Pajak Bumi dan 
Bangunan adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MARIE MUHAMMAD
peraturan/kep/12pj.bt51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1