peraturan:kep:12pj.bt51989
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 12/PJ.BT5/1989 TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dan untuk menghindarkan jangan sampai terjadi pengenaan sanksi, dipandang perlu untuk memberitahukan terlebih dahulu tentang hutang Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum di terbitkan Surat Tagihan Pajak. b. bahwa dalam hal Surat Tagihan Pajak tidak dibayar lunas oleh Wajib Pajak, maka sesuai peraturan yang berlaku dapat diterbitkan Surat Tegoran. c. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan bentuk, kode, warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Tegoran Pajak Bumi dan Bangunan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. 2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Bentuk, Kode, Warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Tegoran Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MARIE MUHAMMAD
peraturan/kep/12pj.bt51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1