KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-127/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **KEP-297/PJ./2002** TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-31/PJ/2015** tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan bahwa Saat Mulai Beroperasinya organisasi dan tata kerja instansi vertikal tersebut adalah tanggal 31 Maret 2015;
c.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-297/PJ./2002** TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA
:
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013** sebagai berikut:
1.
mengubah 2 (dua) nomor yaitu nomor urut 22 dan nomor urut 23, dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013** sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
2.
mengubah 2 (dua) nomor yaitu nomor urut 20 dan nomor urut 21, dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013** sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
3.
menambah 10 (sepuluh) nomor urut, yaitu nomor urut 28 sampai dengan nomor urut 37 dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013** sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
4.
menambah 1 (satu) nomor urut, yaitu nomor urut 9 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013** sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan
5.
menambah 10 (sepuluh) nomor urut, yaitu nomor urut 12 sampai dengan nomor urut 21 dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013** sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4.
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur;
Para Tenaga Pengkaji;
Para Kepala Kanwil DJP;
Para Kepala KPP.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO