DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 127/PJ/2008
TENTANG
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lngkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomar **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomar **28 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomar 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 4740);
2.
Undang-Undang Namor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomar 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namar 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomar **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **84/PMK.01/2007** tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **29/PJ/2008** tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN.
PERTAMA
:
Kantor Pelayanan Pajak di Iingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108.
KEDUA
:
Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Agustus 2008.
KETIGA
:
Keputusan Dlrektur Jenderal Pajak ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan;
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098