User Tools

Site Tools


peraturan:kep:122apj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 122a/PJ./2000

                              TENTANG

             TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN BENDA METERAI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 
2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000, dipandang perlu untuk
menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan 
Benda Meterai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985     
    Nomor 69,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai 
    Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Bentuk, 
    Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN 
MENGGUNAKAN BENDA METERAI.


                        Pasal 1

(1) Pelunasan dokumen yang terutang Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan Benda Meterai 
    yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tanggal 
    28 April 2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000, atau
(2) Pelunasan dokumen yang terutang Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan Benda Meterai
    cetak tindih tahun 2000 yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 995 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, sampai dengan tanggal 
    31 Desember 2000.


                        Pasal 2

Penggunaan Benda Meterai Desain tahun 2000 untuk melunasi dokumen yang terutang Bea Meterai sesuai 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 dapat dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel 
kopur Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) atau kopur Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), atau ukuran A4 kopur Rp 6.000,-
(enam ribu rupiah).


                        Pasal 3

(1) Penggunaan Meterai Tempel cetak tindih tahun 2000 untuk melunasi dokumen yang terutang Bea 
    Meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000, dilakukan dengan membubuhkan 
    beberapa Meterai Tempel cetak tindih tahun 2000 kopur  Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan/atau kopur 
    Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
(2) Pembubuhan beberapa Meterai Tempel tersebut dilakukan pada tempat tanda tangan akan 
    dibubuhkan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan sebagaian di atas Meterai Tempel dan 
    sebagian di atas dokumen.


                        Pasal 4

(1) Pelunasan Bea Meterai kurang bayar atas penggunaan Kertas Meterai cetak tindih tahun 2000 
    dilakukan dengan membubuhkan beberapa Meterai Tempel cetak tindih tahun 2000 kopur Rp 1.000,- 
    (seribu rupiah).dan/atau kopur Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
(2) Pembubuhan beberapa Meterai Tempel tersebut dilakukan pada tempat tanda tangan akan     
    dibubuhkan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel 
    dan sebagian di atas Kertas Meterai.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tangal 1 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    
ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/122apj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1