User Tools

Site Tools


peraturan:kep:11pj.31987
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 11/PJ.3/1987

                              TENTANG

       PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN
              ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
         PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN 
                   DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat 
    proses penyelesaian keberatan wajib pajak.
b.  bahwa Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas
    membantu penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah sesuai
    dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.  bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada
    Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 26 UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.


                        Pasal 1

Wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
dilimpahkan kepada :
1.  Kepala Inspeksi Pajak, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran yang 
    tidak melebihi Rp. 10.000.000,-
2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type B sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan
    jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 25.000.000,-
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type A lainnya, sepanjang mengenai ketetapan pajak 
    dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-
4.  Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, sepanjang mengenai 
    ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan
    Rp. 100.000.000,-


                        Pasal 2

Wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak mengenai Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 
Tahun 1983 dilimpahkan kepada :
1.  Kepala Inspeksi Pajak, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang 
    tidak melebihi Rp. 10.000.000,-
2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type B sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan
    jumlah pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 25.000.000,-
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type A lainnya sepanjang mengenai ketetapan pajak 
    dengan jumlah pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-
4.  Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, sepanjang mengenai 
    ketetapan pajak dengan jumlah Pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan
    Rp. 100.000.000,-


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174
peraturan/kep/11pj.31987.txt · Last modified: by 127.0.0.1