User Tools

Site Tools


peraturan:kep:11pj.1994
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 11/PJ./1994

                              TENTANG

               PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa beberapa ketentuan yang bersangkutan dengan dengan tata usaha penerimaan dan restitusi
    pajak telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak sebagai bagian dari organisasi Direktorat Jenderal
    Pajak, telah berubah;
c.  bahwa akan diterapkannya Aplikasi New Payment Control System (NPCS) pada semua KPP dimana
    salah satu modulnya menyangkut pembukuan penerimaan;
d.  sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha
    dan Restitusi Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990 dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 
    tentang Pemberian Bunga Karena Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991
    tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara 
    Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Penghasilan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Tata 
    Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank;
8.  Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank 
    Sebagai Bank Persepsi Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.03/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 tentang Pengelolaan 
    Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui Perum Pos dan Giro.
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 758/KMK.01/1993 tanggal 03 Agustus 1993
    tentang Organisasi dan atau Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KMK.03/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan 
    dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan 
    Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang 
    Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang
    Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.11/1993 tanggal 1 Desember 1993 tentang 
    Perubahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN 
RESTITUSI PAJAK.


                        Pasal 1

Tata usaha penerimaan dan restitusi yang diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak meliputi pekerjaan-
pekerjaan :
(1) menatausahakan Surat Setoran Pajak yang telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
(2) menatausahakan Bukti Pemindahbukuan;
(3) menyalurkan Surat Setoran Pajak dan Bukti Pemindahbukuan ke unit yang melakukan pengawasan
    pembayaran;
(4) memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian bunga;
(5) membukukan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak sesuai Surat Setoran Pajak dan Bukti 
    Pemindahbukuan yang telah ditatausahakan;
(6) melaporkan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 2

Untuk melaksanakan penerimaan dan restitusi sebagaimana tersebut pada Pasal 1, perlu adanya Pedoman
Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang disingkat TURP.


                        Pasal 3

Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang berlaku adalah sebagaimana terlampir pada
keputusan ini, terdiri dari dua bagian yaitu :
Buku I  :   berisi ketentuan-ketentuan;
Buku II :   berisi bentuk formulir, laporan dan Contoh Daftar Rekap.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini maka Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang 
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990, 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Resitusi Pajak ini
akan diatur dalam surat edaran tersendiri.


                        Pasal 6

Apabila dilakukan perbuhan atas Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
yang tercantum dalam pedoman ini, maka dengan sendirinya pedoman tersebut menyesuaikan.


                        Pasal 7

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.



Jakarta, 21 Februari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
NIP. 060041662
peraturan/kep/11pj.1994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1