User Tools

Site Tools


peraturan:kep:115pj.1997
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 115/PJ./1997

                              TENTANG

      PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA 
          TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 
              TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tgl 23 Mei 1997 tentang Penagihan 
    Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan 
    pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-19/PJ./1995 
    tgl. 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;-
b.  bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    pajak;

Mengingat :

Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TEN-TANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG 
DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN 
PAJAK.


                        Pasal 1

Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-19/PJ./1995 tgl. 23 Februari 1995.


                        Pasal 2

(1) Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang
    tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.

(2) Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan
    adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak
seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/115pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1