peraturan:kep:113pj.bt51984
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 113/PJ.BT5/1984 TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk- bentuk sarana/formulir dimaksud. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262). 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984. Pasal 1 Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/kep/113pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1