User Tools

Site Tools


peraturan:kep:113pj.bt51984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 113/PJ.BT5/1984

                              TENTANG

   BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN 
                      PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 
    1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984;
b.  bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-
    bentuk sarana/formulir dimaksud.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262).
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 
    1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK 
PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984.


                        Pasal 1

Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 
tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/113pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1