User Tools

Site Tools


peraturan:kep:112pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 112/PJ./1996

                              TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
             DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 
    1996, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Akuntan Publik sebagai tenaga ahli untuk melakukan 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM;
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh 
    Akuntan Publik tersebut dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 
    Nomor 28) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 Tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan 
    Publik;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan 
    Tenaga Ahli Tertentu untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.


                        Pasal 1

(1) Akuntan Publik yang dapat ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan PPN dan PPn BM, adalah Akuntan Publik yang selain telah memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 juga harus memenuhi persyaratan bahwa Akuntan Publik 
    tersebut tidak sedang dalam "pembinaan" BPKP. 

(2) Tenaga Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 adalah Tenaga Pemeriksa yang memenuhi 
    persyaratan sebagai berikut :
    a.  Serendah-rendahnya memiliki ijazah Sarjana Muda Akutansi;
    b.  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Keputusan 
        Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    c.  Memiliki pengalaman kerja sebagai pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik sekurang-
        kurangnya 2 (dua) tahun;
    d.  Berstatus sebagai pegawai tetap pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
    e.  Telah mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM 
        yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Akuntan Publik dan atau Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 wajib mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM 
    sebelum melaksanakan tugasnya melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM.

(2) Akuntan Publik dan atau Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang telah mengikuti penataran 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diberikan sertifikat penataran.


                        Pasal 3 

Penunjukan Akuntan Publik untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilakukan 
dengan tata cara sebagai berikut :
a.  Kepada Kantor Akuntan Publik diberitahukan secara tertulis tentang kesempatan untuk ditunjuk 
    sebagai tenaga ahli guna melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan 
    menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini.
b.  Kantor Akuntan Publik yang bersedia untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli guna melakukan pemeriksaan 
    Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM menyampaikan kesediaannya kepada Direktur Jenderal Pajak 
    dengan menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran I.1 yang dilampiri dengan Daftar Nama 
    Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran 
    I.1.1 Keputusan ini.
c.  Direktur Jenderal Pajak setelah menerima kesediaan dari Kantor Akuntan Publik, menyampaikan 
    Daftar Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN  dan PPn 
    BM kepada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dengan menggunakan formulir pada Lampiran 
    II dan Lampiran II.1 Keputusan ini.
d.  Kantor Akuntan Publik wajib meneliti Daftar Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    huruf c dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai PKP yang berdasarkan 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996
    tanggal 3 September 1996, tidak diperkenankan dilakukan PSL oleh Akuntan Publik dan atau Tenaga 
    Pemeriksa dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran II.2.1.
e.  Surat Perintah Kerja diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kantor Akuntan Publik setelah 
    dipenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf d dengan menggunakan formulir sesuai contoh 
    pada Lampiran III yang dilampiri dengan Daftar PKP yang harus di PSL dengan menggunakan formulir 
    sesuai contoh pada Lampiran III.1 Keputusan ini.
f.  Kantor Akuntan Publik setelah menerima Surat Perintah Kerja menyampaikan Daftar Nama Akuntan 
    Publik dan Tenaga Pemeriksa yang akan ditugaskan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
    beserta photo sebagai kelengkapan untuk pembuatan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut dengan 
    formulir sesuai contoh pada Lampiran II.3 dan II.3.1.


                              Pasal 4

(1) Setiap Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk untuk 
    melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilengkapi dengan Tanda Pengenal 
    yang ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.

(2) Direktur Pemeriksaan Pajak memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan 
    Sederhana Lapangan terhadap Pengusaha Kena Pajak seperti yang tercantum pada Lampiran dari 
    Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.

(3) Sebelum melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, Akuntan Publik dan atau Tenaga Pemeriksa 
    wajib mempelajari berkas PPN dan PPn BM serta berkas data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.

(4) Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa wajib mengikuti tata cara Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
    PPN dan PPn BM seperti tercantum pada Lampiran IV Keputusan ini.


                        Pasal 5

(1) Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan sederhana Lapangan wajib 
    dibuat sesuai dengan bentuk seperti tercantum pada Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan ini.

(2) Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa wajib membuat ringkasan atas setiap temuan selama 
    pemeriksaan berjalan dan menuangkannya dalam bentuk lampiran tersendiri untuk kemudian 
    bersama-sama dengan konsep Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan disampaikan kepada Tim 
    Penelaah untuk ditelaah.

    Apabila dari hasil penelaahan terdapat koreksi, maka koreksi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh 
    Akuntan Publik yang bersangkutan.

(3) Hasil Pemeriksaan diberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan konsep
    Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang telah ditelaah oleh Tim Penelaah. 

    PKP diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan 
    menyampaikannya kepada Kantor Akuntan Publik dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak 
    tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Apabila PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, 
    maka PKP diminta menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan yang dilampirkan dalam Surat 
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

    Dalam hal tanggapan PKP menyatakan tidak setuju baik sebagian maupun seluruh hasil pemeriksaan, 
    maka tanggapan PKP tersebut dibahas bersama antara Kantor Akuntan Publik dengan Tim Penelaah. 
    Hasil pembahasan antara Kantor Akuntan Publik dan Tim Penelaah ditindaklanjuti dengan Closing 
    Conference (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak 
    diterimanya surat tanggapan dari PKP. Hasil Closing Conference dituangkan dalam Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik dan PKP yang merupakan bagian tidak 
    terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

(4) Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan oleh Akuntan Publik kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak dan atas penyerahan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Tanda 
    Terima dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran VII Keputusan ini.

(5) Apabila dalam Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang diterima oleh KPP tersebut masih 
    terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan 
    perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan koreksi atas kesalahan dan atau kekeliruan 
    tersebut.

(6) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang telah dikoreksi tersebut, Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak membuat Nota Penghitungan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat 
    ketetapan pajak.

(7) Kertas Kerja Pemeriksaan Sederhana Lapangan disimpan oleh Akuntan Publik yang bersangkutan dan 
    apabila sewaktu-waktu diperlukan wajib dipinjamkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

(1) Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus diselesaikan oleh Kantor Akuntan Publik 
    dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja.

(2) Apabila terdapat data yang belum atau tidak dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan yang dapat mengakibatkan bertambahnya pajak yang terutang atau adanya indikasi 
    tindak pidana di bidang perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan penemuan tersebut 
    kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya.

(3) Pemeriksaan Sederhana Lapangan dinyatakan selesai apabila Laporan Pemeriksaan Pajak telah 
    diserahkan kepada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).


                        Pasal 7

(1) Kantor Akuntan Publik dapat mengajukan penawaran besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 
    kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dibahas dan disepakati bersama.

(2) Besarnya imbalan yang diberikan kepada Kantor Akuntan Publik untuk setiap pemeriksaan ditentukan 
    berdasarkan jam kerja dan tarif per jam yang telah disepakati antara Direktur Jenderal Pajak dengan 
    Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

(3) Pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan setelah diterimanya 
    permohonan pembayaran dari Kantor Akuntan Publik yang dilampiri dengan Tanda Terima Laporan 
    Pemeriksaan Pajak dari KPP, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran VII.1, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1992 tanggal 
11 Maret 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/112pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1