User Tools

Site Tools


peraturan:kep:111pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 111/PJ./1996

                              TENTANG

           PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-97/PJ./1996 
 TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN 
  (PSL) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 
    September 1996 perlu ditetapkan susunan dan tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan 
    Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan 
    Publik dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b.  Bahwa agar Dewan Pengawas dapat lebih berdayaguna maka dipandang perlu untuk menyempurnakan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-97/PJ./1996 tanggal 4 Nopember 1996 tentang 
    Susunan dan Tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSK) Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik;
c.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 
    28) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 Tentang Tata Cara 
    pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan 
    Publik;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang penunjukan 
    Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-97/PJ./1996 tanggal 4 Nopember 1996 tentang susunan 
    dan Tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSK) Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-97/PJ./1996 TENTANG SUSUNAN 
DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.


                        Pasal 1

Susunan Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah 
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


                        Pasal 2

Tugas Dewan Pengawas adalah sebagai berikut :
a.  Menerima laporan dan atau keterangan lain dari Wajib Pajak, Kantor Akuntan Publik, Badan 
    Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Pajak dan atau pihak lain sehubungan 
    dengan pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik;
b.  Mengumpulkan keterangan berkenaan dengan laporan dan atau keterangan lain sebagaimana 
    dimaksud dalam huruf a;
c.  Menugaskan Tim Penelaah yang beranggotakan Staf Teknis untuk meneliti dan membahas kebenaran 
    laporan dan atau keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  Mengajukan usul tindak lanjut atas temuan atau hasil penelitian dan pembahasan tersebut pada huruf 
    c kepada Direktur Jenderal Pajak, kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan dan Ketua Badan Pengawas Profesi Ikatan Akuntan Indonesia;
e.  Memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang segala sesuatu hal yang berkenaan 
    dengan pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan dimaksud, baik yang diminta maupun yang 
    tidak diminta.


                        Pasal 3

Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keanggotaan dalam Dewan Pengawas berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-97/PJ./1996 tanggal 
4 Nopember 1996 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 NOPEMBER 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/111pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1