User Tools

Site Tools


peraturan:kep:110pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 110/PJ/2003

                              TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA 
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROVINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan 
Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah 
Minimum Kabupaten/Kota, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian 
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak tetap 
Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah 
Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima 
    Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum  Kabupaten/Kota 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4258);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan 
    Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak tetap Lainnya Yang Tidak 
    Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
    Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA 
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dihitung dari 
    penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah 
    dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-
    undang Pajak Penghasilan.

(2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 
    setelah dikurangi dengan PTKP.

(3) Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan 
    yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang 
    ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan bruto yang 
    diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak 
    Penghasilan.


                        Pasal 2

Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja 
pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan 
struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari 
usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.


                        Pasal 3

(1) Pajak Penghasilan yang terutang oleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
    Tahun 2000 yang jumlah penghasilan brutonya melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota dalam satu bulan takwim, ditanggung oleh Pemerintah sebesar yang dihitung secara 
    harian dengan penerapan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan terhadap Upah Minimum 
    Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota harian setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak 
    Kena Pajak harian sebenarnya.

(2) Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota harian sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) dihitung sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan dibagi 30 
    (tiga puluh).

(3) Penghasilan Tidak Kena Pajak harian sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 
    sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun penerima penghasilan dibagi 360 (tiga ratus enam 
    puluh).


                        Pasal 4

Apabila di suatu daerah terdapat Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka yang 
digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Upah Minimum 
Kabupaten/Kota.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 2 Januari 2003.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/110pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1