User Tools

Site Tools


peraturan:kep:110pj.1997
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 110/PJ./1997

                              TENTANG

        PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 
   TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
           DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN 
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 54/PJ./1995

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
    tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang 
    menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam hal Kantor Pelayanan 
    Pajak yang terkait berada dalam wilayah kerja satu Kantor Wilayah yang sama;
b.      bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP - 54/PJ./1995, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA 
PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 54/PJ./1995.


                        Pasal  I

(1) Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut :

    Kolom 1 Nomor Urut              :       26
    Kolom 2 Wewenang Direktur  Jenderal Pajak   :   Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan 
                                Pajak Penghasilan Pasal 21
    Kolom 3 Dasar Hukum             :   Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
                                1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
                                dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
                                1994.
    Kolom 4 Dilimpahkan kepada          :   Kepala Kantor Wilayah.
    Kolom 5 Keterangan              :   Sepanjang Kantor Pelayanan Pajak terkait 
                                berada dalam wilayah kerja satu Kantor
                                Wilayah yang sama.

(2)  Menambahkan pada nomor urut 4 kolom 5 Lampiran VI sebagai berikut :

      "Sepanjang Kantor Pelayanan Pajak terkait berada dalam wilayah kerja lebih dari satu Kantor Wilayah".


                            Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1997.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/110pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1