User Tools

Site Tools


peraturan:kep:10pj.31987
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 10/PJ.3/1987

                              TENTANG

          PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU 
    MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
             ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1) 
                 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat 
    proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
b.  bahwa Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah 
    penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan 
    kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
c.  bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada
    Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Barang Atas Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).
3.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang
    Tata Cara Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan
    Ketetapan Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A 
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang berdasarkan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) : Pasal
13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (22) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 3 ayat (4), Pasal 
13 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi 
Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174
peraturan/kep/10pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1