User Tools

Site Tools


peraturan:kep:10pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 10/PJ./1995

                              TENTANG

               PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN 
      PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN 
      BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK 
  PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan 
    dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang 
    telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut 
    berdasarkan perkiraan penghasilan netonya;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan perkiraan penghasilan 
    neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dan jenis jasa lain yang atas 
    imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal  Pajak;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 
10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN 
SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA 
DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 1

Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
1.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2.  Jasa pemborong bangunan;
3.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
4.  Jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama;
5.  Jasa penebangan hutan;
yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.


                        Pasal 2

Perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebagai berikut :
a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta              80%
    yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri             
b.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta                  40%
    yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap      
c.  imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan                    40%
d.  imbalan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selain jasa pemborong bangunan   40%
e.  imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan                      10%

dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/10pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1