User Tools

Site Tools


peraturan:kep:108pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 108/PJ./2000

                              TENTANG

       PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-43/PJ./1996 
        TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan adanya kesamaan seragam kerja baik warna maupun bentuk yang 
    dikenakan oleh beberapa petugas instansi pemerintah dengan seragam kerja petugas Unit Pelaksana 
    Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta 
    ditempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya;
b.  bahwa untuk itu perlu ditetapkan perubahan atas Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-43/PJ./1996 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar 
    Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi 
    yang Bertolak ke Luar Negeri;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ./1998 tentang Pedoman 
    Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-43/PJ./1996 TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL 
LUAR NEGERI.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ./1996, sehingga 
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 1

    Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat  Jenderal 
    Pajak sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-43/PJ./1996 diubah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini".


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/108pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1