User Tools

Site Tools


peraturan:kep:107pj.1998
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 107/PJ./1998

                              TENTANG

                     BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan penyempurnaan administrasi 
    perpajakan perlu dilakukan perubahan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan kembali bentuk formulir 
    Surat Setoran Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK


                        Pasal 1

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau 
penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 2

(1) Bentuk, ukuran dan isi formulir SSP ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam lampiran Keputusan
    ini.

(2) SSP digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak pusat, baik yang bersifat final maupun yang 
    bukan final, kecuali setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan 
    Bangunan.

(3) Satu SSP hanya digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau beberapa 
    Masa Pajak yang berurutan dalam satu tahun takwim.

(4) Setiap SSP diisi sesuai dengan petunjuk pengisian yang tertera dalam lembaran SSP.


                        Pasal 3

(1) Formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
    Lembar ke 1 :   Untuk arsip Wajib Pajak.
    Lembar ke 2 :   Untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas 
                Negara.
    Lembar ke 3 :   Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
    Lembar ke 4 :   Untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro)
    Lembar ke 5 :   Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan yang 
                berlaku.

(2) Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP tersebut pada Pasal 1 sepanjang bentuk, ukuran 
    dan isinya sesuai dengan Keputusan ini.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Penambahan Dan Penyempurnaan Surat Setoran Pajak 
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1998.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/107pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1