User Tools

Site Tools


peraturan:kep:106pj.bt51984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR KEP - 106/PJ.BT5/1984

                              TENTANG

    PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984, perlu adanya sarana 
    formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
b.  bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-
    bentuk formulir dimaksud;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 
    1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran 
    Negara No. 3264);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib 
    Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara 
    No. 52 Tahun 1983);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
7.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 Nomor : 947/KMK.04/1983; tentang Tata 
    Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Februari 1984 Nomor : KEP-17/BPJ.5/1984;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/
SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK.


                        Pasal 1

Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu pada masing-masing formulir, 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir yang digunakan 
untuk perubahan data wajib pajak dan pengawasan perubahan data wajib pajak.


                        Pasal 2

Pemakaian dan penggunaan formulir sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 
tanggal 1 Nopember 1984.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/106pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1