peraturan:kep:106pj.bt51984
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 106/PJ.BT5/1984 TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984, perlu adanya sarana formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk- bentuk formulir dimaksud; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263); 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara No. 52 Tahun 1983); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983); 7. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 Nomor : 947/KMK.04/1983; tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak; 8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Februari 1984 Nomor : KEP-17/BPJ.5/1984; 9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/ SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK. Pasal 1 Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu pada masing-masing formulir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk perubahan data wajib pajak dan pengawasan perubahan data wajib pajak. Pasal 2 Pemakaian dan penggunaan formulir sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 1984. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/kep/106pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1