User Tools

Site Tools


peraturan:kep:106pj.111991
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 106/PJ.11/1991

                              TENTANG

              PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                   DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan kepada 
    masyarakat Wajib Pajak, maka sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan R.I.
    Nomor : 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Pajak, dipandang perlu mengatur dan menata kembali Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak;
b.      bahwa pengaturan kembali Pelimpahan Wewenang tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.      Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2.      Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, 
    Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3.      Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara 
    No. 3264);
4.      Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 
    No. 68, Tambahan Lembaran Negara  No. 3312);
5.      Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 69, 
    Tambahan Lembaran Negara  No. 3313);
6.      Undang-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1959 No. 63, Tambahan Lembaran Negara  No. 1850);
7.      Peraturan Pemerintah RI No. 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib 
    Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 No. 52);
8.      Peraturan Pemerintah RI No. 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 63);
9.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3287), sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 55);
10.     Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 339); 
11.     Peraturan Pemerintah No. 13 TAHUN 1989 tentang Perubahan besarnya tarif bea meterai dan besarnya 
    batas harga nominal yang dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro (Lembaran Negara Tahun 
    1989 No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3396);
12.     Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, 
    Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 No. 43, Tambahan Lembaran Negara 
    No. 3399);
13.     Keputusan Presiden RI No. 13 Tahun 1980 Tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Tatacara Penyelesaian 
    Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
14.     Keputusan Presiden RI No. 18 TAHUN 1986 Tanggal 9 Mei 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang 
    ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 51 Tahun 
    1986 Tanggal 1 Oktober 1986;
15.     Keputusan Presiden RI No. 30 TAHUN 1986 Tanggal 12 Juli 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    tidak dipungut PPN serta PPnBM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan 
    dalam usaha pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden RI No. 28 TAHUN 1987 Tanggal 28 Juli 1987;
16.     Keputusan Presiden RI No. 36 TAHUN 1986 Tanggal 4 Agustus 1986 tentang Pemberian Kemudahan di 
    bidang Bea Masuk dan PPN serta PPnBM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan bagi usaha 
    pertaksian;
17.     Keputusan Presiden RI No. 37 TAHUN 1986 Tanggal 13 Agustus 1986 tentang Penundaan Pembayaran 
    PPN dan PPnBM atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu;
18.     Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 1990 Tanggal 4 Januari 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    yang ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan 
    buku-buku pelajaran agama;
19.     Keputusan Presiden RI No. 28 TAHUN 1990 Tanggal 1 Juli 1990 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat 
    Keterangan Fiskal Luar Negeri;
20.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 1231/KMK.01/1988;
21.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 644/KM.1/1981 tanggal 9 September 1981 tentang Pelimpahan 
    Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
22.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 446/KMK.01/1983 tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan 
    Pejabat;
23.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tatacara 
    Pelaksanaan Penagihan dan Penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa;
24.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tatacara 
    Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
25.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tatacara 
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan 
    Pajak;
26.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 960/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pengertian 
    Daerah Terpencil;
27.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Pebruari 1985 tentang Tatacara 
    Penggunaan Stiker dalam pemungutan, pelunasan dan penyampaian laporan PPN 1984 atas rekaman 
    suara (kaset isi);
28.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Tatacara 
    Pendaftaran Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan;
29.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Maret 1986 tentang Pelunasan Bea 
    Meterai dengan menggunakan cara lain;
30.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
31.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan 
    Pembayaran PPN atas impor atau perolehan barang modal tertentu;
32.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Tata Cara dan 
    Tata Usaha PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab 
    suci dan buku-buku pelajaran agama;
33.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 768/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Pelaksanaan 
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri;
34.     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 tentang Pemberian 
    Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, 
Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah, Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-undang No. 13 
Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Undang-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan 
Surat Paksa dan semua ketentuan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran I sampai 
dengan Lampiran IX Keputusan ini dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Keputusan ini.


                        Pasal  2

Dalam hal Para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan IX Keputusan ini 
berhalangan, maka Wewenang tersebut dapat dijalankan oleh Pejabat Pengganti yang ditunjuk oleh Pejabat 
yang berwenang.


                        Pasal  3

(1)     Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur 
    tentang Pelimpahan Wewenang sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 JUNI 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/106pj.111991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1