peraturan:kep:104pj.2002
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 104/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 48/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 telah ditetapkan batasan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001, telah diatur beberapa perubahan dalam pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melancarkan pelaksanaan pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 Januari 2001 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-48/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU. Pasal I Mengubah Lampiran 1, Lampiran 8, dan Lampiran 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/kep/104pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1