User Tools

Site Tools


peraturan:kep:104pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 104/PJ./2002

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 48/PJ./2001 
        TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN 
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 telah ditetapkan     
    batasan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama yang atas impor dan 
    atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001, telah diatur beberapa perubahan dalam
    pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melancarkan pelaksanaan pemberian dan 
    penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena 
    Pajak tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 Tentang 
    Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 63/KMK.03/2002;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, 
    Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan 
    Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta 
    Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 Januari 2001 tentang Tatacara 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-48/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU 
DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran 1, Lampiran 8, dan Lampiran 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/104pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1