User Tools

Site Tools


peraturan:kep:103pj2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-103/PJ/2012

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012**, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012**;
   MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.
PERTAMA:Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai tanggal  30 Maret 2012.
KEDUA:Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

       Ditetapkan di Jakarta
       pada tanggal 29 Maret 2012
       DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      

 

        ttd

 

        FUAD RAHMANY
        NIP 195411111981121001

peraturan/kep/103pj2012.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1