User Tools

Site Tools


peraturan:kep:101pj.2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 101/PJ./2003

                              TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 
                      TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana 
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang 
Kena Cukai Buatan Dalam Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
6.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang 
    Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat 
Setoran Pajak diubah, sebagai berikut:

1.  Menambah 2 (dua) ayat pada Pasal 1 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    (1) Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara 
        atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh 
        Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak.

    (2) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan 
        pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima 
        Pembayaran.

    (3) SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan 
        pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan 
        digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan 
        dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (4) SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima 
        Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin 
        transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam 
        administrasi perpajakan.

    (5) SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) adalah SSP yang 
        digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.

    (6) SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam 
        Negeri) adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan 
        PPN hasil tembakau buatan dalam negeri."


2.  Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 4A

    (1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor.

    (2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang 
        peruntukannya sebagai berikut:
        Lembar ke-1a            :   untuk KPBC melalui Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-1b            :   untuk Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-2a            :   untuk KPBC melalui KPKN;
        Lembar ke-2b dan ke-2c      :   untuk KPP melalui KPKN;
        Lembar ke-3a dan ke-3b      :   untuk KPP melalui KPBC;
        Lembar ke-4         :   untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau 
                            PT Pos Indonesia.

    (2) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a.

    (3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b.

    (4) SSPCP yang diterima KPP dari KPKN, lembar ke-2b digunakan untuk administrasi penerimaan 
        Pajak Penghasilan, dan lembar ke-2c digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.


                        Pasal 4B

    (1) SSCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dari cukai atas Barang 
        Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

    (2) SSCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang 
        peruntukannya sebagai berikut:
        Lembar ke-1a            :   untuk KPBC melalui Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-1b            :   untuk Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-2a dan ke-2b      :   untuk KPKN;
        Lembar ke-3         :   untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-4         :   untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia."


3.  Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 5A

    (1) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat
        Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran 
        Tersebut dilakukan dengan menggunakan SSPCP.

    (2) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN 
        hasil tembakau buatan dalam negeri selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) 
        atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan 
        dengan menggunakan SSCP."


                        Pasal II

Bagi Wajib Pajak yang untuk masa pajak April 2003 dan Mei 2003 terlanjur melampirkan SSPCP lembar ke-3a 
dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh dan SSPCP lembar ke-3b dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, maka 
SSPCP dan Surat Pemberitahuan tersebut tetap dapat diterima sebagai SSP dan SPT Masa yang sah sepanjang 
diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/101pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1