User Tools

Site Tools


peraturan:kep:100pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 100/PJ/2003

                              TENTANG

         PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996  
             TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang 
    Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan 
    Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri, maka sebagai pelaksanaannya perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak 
    Penghasilan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001;
5.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan 
    Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK 
PENGHASILAN.


                        Pasal I

1.  Mencabut formulir Bukti Pemungutan Pajak Atas Impor (Oleh Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai) 
    kode formulir F.1.1.33.03 pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 
    tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk
    Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan 
    KEP-02/PJ.1/2000.

2.  Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir 
    F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 
    tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk 
    Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan 
    KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode 
    formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

Bagi Wajib Pajak yang untuk masa pajak April 2003 dan Mei 2003 terlanjur menggunakan formulir lama 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan 
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 maka Surat Setoran 
Pajak dan Surat Pemberitahuan dengan formulir lama tersebut tetap dapat diterima sebagai SSP dan SPT 
Masa yang sah sepanjang diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/100pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1