User Tools

Site Tools


peraturan:kep:1007pj.61991
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 1007/PJ.6/1991

                              TENTANG

              PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
               YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1991/1992

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 
    pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari pembagian Iuran Hasil Hutan 
    Atas Kayu kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu perlu diatur pedoman pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3315);
2.  Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 
    33);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil 
    Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Kehutanan Nomor : 586/Menhut-IV/91 tanggal 27 April 1991 perihal Perbandingan Tertimbang 
Iuran Hasil Hutan Bagian Daerah.

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU 
TAHUN 1991/1992.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
a.  Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu adalah pembayaran Pajak 
    Bumi dan Bangunan atas tanah hutan blok tebangan, yang besarnya dan tatacara pembayarannya 
    diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990;
b.  Angka Perbandingan Tertimbang adalah persentase yang digunakan untuk menghitung bagian 
    penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu bagi setiap 
    Daerah Tingkat II.


                        Pasal 2

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu 
kepada setiap Daerah Tingkat II untuk Tahun 1991/1992 adalah berdasarkan Angka Perbandingan Tertimbang 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan 
sebagai berikut :
a.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuka rekening 
    untuk menampung 20% (dua puluh persen) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan asal Iuran Hasil 
    Hutan atas Kayu;
b.  Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud butir a di atas dipindahbukukan dari rekening Direktur Pajak 
    Bumi dan Bangunan langsung ke Bank Operasional V;
c.  Bank Operasional V memindahkan ke rekening masing-masing yang berhak menurut ketentuan yang 
    berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/1007pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1