User Tools

Site Tools


peraturan:kep:09pj2013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-09/PJ/2013

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI
COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2011;

 

 

b.

bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan dengan baik sehingga cakupan wilayahnya dapat diperluas;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam sistem Modul Penerimaan Negara;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **99/PMK.06/2006** tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **37/PMK.05/2007**;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **60/PMK.05/2011** tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **204/PMK.05/2011**;

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-148/PJ/2007** tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-19/PJ/2012**;

 

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor **PER-78/PB/2006** tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;

 

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System} dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.

 

 

 

 

 

KESATU

:

Menunjuk seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP di bawah ini untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara:

 

 

1.

Kanwil DJP Banten;

 

 

 

2.

Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

 

3.

Kanwil DJP ,Jakarta Barat;

 

 

 

4.

Kanwil DJP Jakarta Khusus;

 

 

 

5.

Kanwil DJP Jakarta Pusat;

 

 

 

6.

Kanwil DJP Jakarta Selatan;

 

 

 

7.

Kanwil DJP Jakarta Timur;

 

 

 

8.

Kanwil DJP Jakarta Utara;

 

 

 

9.

Kanwil DJP Jawa Barat I;

 

 

 

10.

Kanwil DJP Jawa Barat II;

 

 

 

11.

Kanwil DJP Jawa Tengah I;

 

 

 

12.

Kanwil DJP Jawa Tengah II;

 

 

 

13.

Kanwil DJP Jawa Timur I;

 

 

 

14.

Kanwil DJP Jawa Timur II;

 

 

 

15.

Kanwil DJP Jawa Timur III; dan

 

 

 

16.

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

 

 

 

 

 

 

KEDUA

:

Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada. Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.

 

 

 

 

 

KETIGA

:

Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

 

 

 

 

KEEMPAT

:

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-108/PJ/2012** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tkb_admin_user_images_images_ttd_20kep_09_2013.bmp

 

peraturan/kep/09pj2013.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1