peraturan:kep:09pj.bt51985
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 09/PJ.BT5/1985
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembaharuan Sistem Perpajakan dipandang perlu untuk membentuk Team
Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 313/KMK.01/1981 Jo Keputusan Menteri Keuangan
No. 256/KMK.01/1982 Jo Keputusan Menteri Keuangan No. 395/KMK.01/1982 tentang Pembentukan
Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia.
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri
Keuangan No. 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem
Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 678/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Kembali Keputusan
Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 Juncto Keputusan Menteri No. 635/KMK.04/1983 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA
BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Membentuk Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dengan
keanggotaan sebagai berikut:
1. Drs. TAHER MATONDANG Bintek PTUP Ketua merangkap sebagai Anggota
NIP. 060006174
2. Drs. RUSDI WAHAB P.D.I.P. Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota
NIP. 060017780
3. Drs. ISKANDAR RUSLI PTUP Sekretaris I merangkap sebagai Anggota
NIP. 060041481
4. W. MANALU Kanwil X Sekretaris II merangkap sebagai Anggota
IP. 060008052
5. SURYOHADI DJULIANTO SH Kantor Pusat Sebagai Anggota
NIP. 060031838
6. R.M. ZEN KOCIK Dit. PTL Sebagai Anggota
NIP. 060000860
7. Drs. EDDY KUSWONDO IP Jkt Pst I Sebagai Anggota
NIP. 060033179
8. UNTUNG SUDARMO SH Kanwil XI Sebagai Anggota
NIP. 060027387
9. SYAHRIFUL ANWAR SH IP Jkt Brt II Sebagai Anggota
NIP. 060034301
10. Drs. LISWAR BAWAI Kantor Pusat Sebagai Anggota
NIP. 060027125
11. Drs. EDDY MULYADI Dit. P.3. Sebagai Anggota
NIP. 060027100
12. Drs. M. HUSNI THAMRIN Kanwil IX Sebagai Anggota
NIP. 060030371
13. Drs. LIEK ASTARI H Kanwil XI Sebagai Anggota
NIP. 060028979
14. Drs. SUYADI HERIYANTO Dit. P.3. Sebagai Anggota
NIP. 060053471
15. Drs. MAHADI GABRIEL Kanwil X Sebagai Anggota
NIP. 060062013
Pasal 2
Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1. Mempersiapkan penyusunan sistem tatalaksana berkas wajib pajak dalam rangka mendukung
pelaksanaan pembaharuan sistem perpajakan.
2. Melaksanakan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
yang berkaitan dengan Berkas Wajib Pajak.
3. Menyusun formulir-formulir yang berhubungan dengan tatalaksana berkas wajib pajak dan
merumuskan petunjuk pelaksanaannya.
4. Menyusun jadwal dan melakukan penataran tentang sistem tatalaksana berkas wajib pajak.
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tatalaksana berkas wajib pajak yang baru.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan tatalaksana perpajakan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, Team bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pajak
dengan membuat laporan bulanan.
Pasal 4
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen
Keuangan Tahun 1984/1985.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 September 1984 sampai dengan 31 Maret 1985 dengan
ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dengan catatan akan
diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/09pj.bt51985.txt · Last modified: by 127.0.0.1