User Tools

Site Tools


peraturan:kep:08pj.2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 08/PJ./2003

                              TENTANG

  PERPANJANGAN TIM KOMPILASI PENYUSUNAN BUKU URAIAN JABATAN DAN BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN 
         PEKERJAAN (PROSEDUR KERJA) KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH 
     DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI 
             DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN 
                       DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada Direktorat Jenderal Pajak perlu adanya 
    kejelasan mengenai uraian jabatan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan bagi setiap unit organisasi 
    yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas pokok Direktorat 
    Jenderal Pajak dipandang perlu menyempurnakan Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan 
    Pekerjaan.
c.  bahwa guna melakukan evaluasi terhadap Buku Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan 
    (Proker) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memperpanjang Tim 
    Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Proker) 
    Direktorat Jenderal Pajak

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, Tata Kerja dan Departemen;
2.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan.
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator 
    Pelaksana di Lingkungan DJP.
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-32/PJ./2002 tanggal 22 Januari 2002 tentang Tim 
    Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur 
    Kerja) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor 
    Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERPANJANGAN TIM KOMPILASI PENYUSUNAN BUKU URAIAN JABATAN DAN BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN 
PEKERJAAN (PROSEDUR KERJA) KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN 
POTENSI PERPAJAKAN.


PERTAMA :

Dipandang perlu untuk memperpanjang Tim Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk 
Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur kerja) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan 
dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang keanggotaannya 
terdiri dari Pembina, Pengarah, Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Sekretaris Tim, Anggota Tim, Sekretariat 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Tim Kompilasi Penyusunan Buku Uraian Jabatan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur Kerja) 
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, 
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor 
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas:

1.  Meneliti/meninjau kembali Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Prosedur Kerja) 
    yang sudah tidak sesuai lagi sehubungan dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja antar Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, 
    Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 535/KMK.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan 
    DJP;

2.  Mengusulkan hasil penyempurnaan Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan, (Prosedur 
    Kerja) dan mengkonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan u.p. Biro Organisasi 
    dan Ketatalaksanaan;

3.  Menyusun dan menggandakan Uraian Jabatan dan Prosedur Kerja sesuai dengan tugas pekerjaan unit 
    organisasi masing-masing;


KETIGA :

Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, masing-masing anggota tim bertanggung jawab:
1.  Anggota tim sesuai dengan bidang tugas masing-masing bertanggung jawab menyusun konsep Uraian 
    Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan yang telah direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan 
    yang berlaku sekarang.
2.  Kompilator bertanggung jawab mengkompilasi data masukan yang telah disusun oleh anggota tim, 
    menyusun ulang draft, menentukan analisis, serta meminta respon kepada Narasumber
3.  Penyusun bertanggung jawab melakukan pengeditan Uraian Jabatan dan Petunjuk Pelaksanaan 
    Pekerjaan berdasarkan konsep yang telah direvisi.


KEEMPAT :

Segala biaya yang timbul dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2003


KELIMA :

(1) Masa kerja Tim ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2003 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2003.
(2) Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/08pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1