User Tools

Site Tools


peraturan:kep:08pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 08/PJ./1996

                              TENTANG

                   PENYEMPURNAAN DAFTAR SUSUNAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB 
      DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK OLEH TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1995/1996

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :

Surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : S-794/PJ.01/TG/1995 
tanggal 30 Mei 1995; dan Nomor : S-884/PJ.01/TG/1996 tanggal 10 Januari 1996;

Menimbang :

a.  Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat 
    terhadap kewajiban perpajakannya, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan;
b.  Bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan dipandang perlu dibentuk Tim Gabungan 
    DJP dengan BPKP;
c.  Bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawasan 
    Keuangan dan Pembangunan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu diadakan 
    penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/PJ./1995 tanggal 19 
    Agustus 1995 tentang susunan personalia Tim Gabungan DJP-BPKP.
d.  Bahwa para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk 
    diangkat sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim 
    Gabungan DJP-BPKP;

Mengingat :

a.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang 
    Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN 
PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP SEBAGAI PENYEMPURNAAN ATAS 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-71/PJ./1995 TANGGAL 14 AGUSTUS 1995


PERTAMA :
Mengangkat para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini, sebagai Penasehat, 
Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan pada Tim     Gabungan DJP-BPKP.

KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pegawai tersebut melaksanakan tugas, dengan ketentuan apabila 
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan 
perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/08pj.1996.txt · Last modified: by 127.0.0.1