User Tools

Site Tools


peraturan:kep:08pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 08/PJ./1995

                              TENTANG

       SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, 
              WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN PAJAK 1995 
                SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk 
    menghitung dan menetapkan sendiri besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh dalam tahun Pajak;
b.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1995 Wajib 
    Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan PPh Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
    Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai 
    Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan 
    yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang 
    Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
    dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan 
    Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 TAHUN 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan 
    Modal Ventura dari Keuntungan Penjualan Saham atau Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan 
    Usahanya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN 
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 
21 TAHUN PAJAK 1995 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 
1770 beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana
dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 2

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 
beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana 
dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 3

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 beserta 
lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud 
pada Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) 
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 
untuk Tahun  Pajak 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/08pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1