User Tools

Site Tools


peraturan:kep:07pj.51984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 07/PJ.5/1984

                              TENTANG

          PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DIDALAM 
              SK DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa didalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ.5/1984 tertanggal 21 Maret 
    1984 ternyata terdapat angka persentase mengenai Norma Penghitungan beberapa jenis usaha yang 
    perlu diperbaiki;
b.  Bahwa penelitian kembali untuk keperluan perbaikan Norma Penghitungan telah selesai dilakukan;

Mengingat :

1.  Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan; 
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang 
    Penyusunan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN 
SEBAGAIMANA DITENTUKAN DIDALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-02/PJ.5/1984 
TANGGAL 21 MARET 1984.


                        Pasal 1

Perbaikan norma penghitung Pajak Penghasilan dalam Keputusan ini terdiri dari perbaikan angka-angka 
persentase Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984 dari beberapa sub sektor usaha yang angka 
prosentasenya dinilai terlalu tinggi atau terlalu rendah.


                        Pasal 2

Daftar Prosentase Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984 setelah diperbaiki dari sub sektor sub sektor 
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 21 Maret 1984, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan 
ditinjau kembali bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/07pj.51984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1