peraturan:kep:06pj2003
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 06/PJ/2003 TENTANG RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa, batasan yang tercantum dalam formulir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002, telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemeriksaan terhadap Wajib Pajak; b. bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Ralat Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN Pasal 1 Menghapus kata "Sederhana Kantor" yang terdapat didalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sehingga bentuknya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2 Pada saat keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2003 DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/kep/06pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1