User Tools

Site Tools


peraturan:kep:06pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 06/PJ/2003

                              TENTANG

       RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./2002 
    TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR 
             YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa, batasan yang tercantum dalam formulir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang 
    ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002, telah 
    menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemeriksaan terhadap Wajib Pajak;
b.  bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
    Ralat Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 
    Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan 
    Pemeriksaan Lapangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan Pajak;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemeriksaan Lapangan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, 
    Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan 
    Lapangan.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, 
FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN


                        Pasal 1

Menghapus kata "Sederhana Kantor" yang terdapat didalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan 
yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode 
Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sehingga 
bentuknya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

Pada saat keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan 
Lapangan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan 
Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/06pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1