User Tools

Site Tools


peraturan:kep:06pj.81985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 06/PJ.8/1985

                              TENTANG

            PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA 
           DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.      bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data 
    dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok 
    Wajib Pajak.

Mengingat : 

1.      Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
2.      Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
3.      Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang 
    Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang 
    Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN 
INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK 
WAJIB PAJAK.


                        Pasal  1

Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas 
nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20).
            

                        Pasal  2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 JANUARI 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/06pj.81985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1