User Tools

Site Tools


peraturan:kep:05pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 05/PJ./1995

                              TENTANG

                         FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang   :   dst.

Mengingat   :   dst.

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA


                        Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada 
    konsumen akhir, atau
b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa 
    Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
1.  Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2.  Macam, jenis dan kuantum;
3.  Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan
    secara terpisah;
4.  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 3

(1) Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis,
    kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang
    Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(2) Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 4

(1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
    atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak 
    atau Jasa Kena Pajak.

(2) Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua).

(3) Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur
    Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian
    atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.


                        Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak
 sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.


                        Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993 tanggal
10 Oktober 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/05pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1