User Tools

Site Tools


peraturan:kep:04pj.511994
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 04/PJ.51/1994

                              TENTANG

       PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
             ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang   :   dst.

Mengingat   :   dst.

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK 
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).


                        Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) 
ditetapkan sebagai berikut :
a.  Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga 
    jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
    per kaset.
b.  Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B,
    sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh ]
    lima rupiah) per kaset.


                        Pasal 2

(1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a 
    adalah :
    a.  Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    b.  Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya
        dibuat di dalam negeri;
    c.  Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, 
        dan masternya dibuat di dalam negeri;
    d.  Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;

(2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
    adalah :
    a.  Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
    b.  Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
    c.  Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    d.  Kaset pelajaran bahasa asing.


                        Pasal 3

(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.

(2) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 
    tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/04pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1