peraturan:kep:04pj.511994
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 04/PJ.51/1994 TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI). Pasal 1 Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut : a. Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kaset. b. Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh ] lima rupiah) per kaset. Pasal 2 (1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah : a. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri; b. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri; c. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri; d. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri; (2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah : a. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; b. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri; c. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing; d. Kaset pelajaran bahasa asing. Pasal 3 (1) Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994. (2) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 12 Januari 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/04pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1