peraturan:kep:04pj.31986
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 04/PJ.3/1986 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. Pasal 1 Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut : a. untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung; b. untuk wilayah diluar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing; Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/04pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1