User Tools

Site Tools


peraturan:kep:02pj.71991
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 02/PJ.7/1991

                              TENTANG

               NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB 
         MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan 
    pembukuan, tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya, perlu ditetapkan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto;
b.  bahwa oleh karena itu perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan
    Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak 
    menyelenggarakan sebagaimana mestinya;

Mengingat :

1.  Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2.  Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3.  Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    PenghasilanTahun 1984;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pegangan
    Penyusunan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tentang Besarnya
    peredaran Usaha dan atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang dapat 
    menggunakan Norma Penghitungan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989 tentang Besarnya 
    Faktor Penyesuaian untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB 
PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA 
MESTINYA.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam Keputusan ini adalah pedoman yang 
dipergunakan untuk menghitung besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan 
pembukuan tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 2

Pajak Penghasilan yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini ditambah 
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


                        Pasal 3

Bagi Wajib Pajak Perseorangan berlaku Norma Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran I dan 
bagi Wajib Pajak Badan berlaku Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada 
lampiran II Keputusan ini, masing-masing terbagi dalam wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan 
Netto yakni :
a.  10 (sepuluh) Ibukota Propinsi.
    1.  Medan           6.  Surabaya
    2.  Palembang       7.  Denpasar
    3.  Jakarta         8.  Manado
    4.  Bandung     9.  Ujung Pandang
    5.  Semarang        10. Pontianak
b.  Ibu Kota Propinsi lainnya.
c.  Daerah lainnya, termasuk luar kota.


                        Pasal 4

(1) Penghitungan penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, 
    dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan wilayah penggunaan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto.

(2) Penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah gunggungan 
    penghasilan netto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung dengan cara 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 5

(1) Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan mengalikan angka prosentase Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas 
    setahun.

(2) Dalam menghitung besarnya pajak bagi Wajib Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif 
    terlebih dahulu dihitung penghasilan kena pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    dari Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 6

Petunjuk tentang tata cara menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tercantum pada lampiran III 
Keputusan ini.


                        Pasal 7

Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pajak 1990 dan seterusnya.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Januari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/02pj.71991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1