User Tools

Site Tools


peraturan:kep:02pj.71990
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 02/PJ.7/1990

                              TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN 
                      TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa untuk memberikan arahan kerja, keseragaman dan kelancaran proses tindakan, keseragaman
penyelenggaraan administrasi serta untuk memperjelas kaitan antara kegiatan pengamatan, pemeriksaan 
bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipandang perlu mengatur petunjuk 
pelaksanaan pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan 
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara 
    Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) dan 
    peraturan-peraturan pelaksanaannya;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339) dan peraturan-
    peraturan pelaksanaannya;
5.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 380/KMK.04/1989 tanggal 20 April 
    1989 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
6.  Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 
    10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara 
    Pidana;
7.  Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984 tanggal 
    27 September 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
8.  Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.PW.07.03-762 tanggal 15 Juli 1986 
    tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
9.  Fatwa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/114/IV/1990 tanggal 7 April 1990 
    tentang penyerahan hasil penyidikan PPNS kepada Penuntut Umum.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN 
BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM
                        Pasal  1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

a.  Pengamatan ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengamat untuk mencocokkan 
    dengan kenyataan, membahas dan mengembangkan lebih lanjut informasi, data, laporan dan/atau 
    pengaduan yang berisi petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;

b.  Petugas Pengamat ialah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang khusus ditugaskan untuk 
    melakukan tugas pengamatan;

c.  Bukti Permulaan ialah keadaan dan/atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan atau 
    benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi 
    yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara;

d.  Pemeriksaan Bukti Permulaan ialah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang 
    adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;

e.  Laporan Bukti Permulaan ialah laporan hasil pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan;

f.  Pemeriksa Pajak ialah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak 
    yang melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan atas perintahnya;

g.  Penyidik Pajak ialah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
    yang diangkat sebagai Penyidik oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;

h.  Penyidikan ialah serangkaian tindakan Penyidik Pajak dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam 
    ketentuan perundang-undangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga 
    dapat membuat terang tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dan guna menemukan 
    tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian Negara berupa pajak yang diduga   digelapkan;

i.  Pemeriksaan tersangka/saksi ialah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mendapatkan 
    keterangan, kejelasan dan kecocokan tersangka/saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-
    unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan 
    seseorang, barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana di dalam tindak pidana di bidang 
    perpajakan tersebut menjadi jelas;

j.  Penggeledahan ialah pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, 
    pencatatan dan dokumen-dokumen lain dalam rangka tindakan penyidikan sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

k.  Penyitaan ialah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mengambil alih dan atau menyimpan 
    di bawah penguasaannya suatu benda atau benda-benda untuk kepentingan pembuktian dalam 
    penyidikan, penuntutan dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan;

l.  Bahan Bukti ialah benda-benda berupa buku-buku, catatan-catatan, dokumen atau benda lainnya yang 
    menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan usaha 
    atau pekerjaan Wajib Pajak;

m.  Barang Bukti ialah bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis maupun jumlahnya, yang 
    dapat digunakan sebagai sarana pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan 
    tindak pidana di bidang perpajakan;

n.  Tersangka ialah orang dan atau badan yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 
    bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana di bidang perpajakan;

o.  Saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan 
    peradilan tentang suatu perkara pidana di bidang perpajakan yang didengar, dilihat dan atau dialami 
    sendiri;

p.  Saksi Ahli ialah seseorang yang memiliki keahlian dalam sesuatu bidang khusus yang dapat 
    memberikan keterangan tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana 
    di bidang perpajakan, guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.


                        BAB II
                          PENGAMATAN

                        Pasal 2

(1) Setiap informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan yang diterima harus dianalisa dan dinilai terlebih 
    dahulu mengenai mutu dan bobotnya untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan pengamatan.

(2) Dalam melaksanakan pengamatan, Petugas Pengamat harus berusaha memperoleh tambahan bahan 
    bukti mengenai segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan informasi, data, laporan dan/atau 
    pengaduan yang diperoleh.

(3) Petugas Pengamat dilarang menjanjikan sesuatu kepada Pemberi informasi/data, Pelapor atau 
    Pengadu dan wajib merahasiakan jati diri sumber informasi tersebut.


                        Pasal 3

(1) Kegiatan pengamatan dilaksanakan oleh petugas pengamat pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak dan/atau Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

(2) Proses kegiatan pengamatan terdiri dari pencocokan dengan kenyataan, pembahasan, penilaian dan 
    pengembangan lebih lanjut atas informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan mengenai adanya 
    dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

(3) Pengamatan dilaksanakan oleh Petugas Pengamat didasarkan atas informasi, data, laporan dan/atau 
    pengaduan yang diterima.

(4) Pengamatan dilaksanakan dengan Surat Perintah Pengamatan yang ditandatangani oleh Kepala Sub 
    Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak atau Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Pengamat dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk 
    menambah dan melengkapi informasi/data yang telah ada.

(6) Petugas Pengamat tidak diperkenankan menyatakan jati dirinya sebagai Pengamat dalam mengadakan 
    kontak langsung terhadap yang diamati.

(7) Setiap pengamatan harus dibuatkan Laporan Pengamatan.

(8) Laporan Pengamatan digunakan sebagai dasar untuk dilakukan atau tidak dilakukannya Pemeriksaan 
    Bukti Permulaan.


                        BAB III
                     PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

                        Pasal 4

(1) Sepanjang tidak diatur tersendiri, tata cara melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berpedoman 
    kepada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Perpajakan.

(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dengan Surat Perintah Pemeriksaan 
    yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pengamatan dan atau Laporan Pemeriksaan Pajak.

(3) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Sub Direktorat Penyidikan Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak dan atau oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.


                        Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang menolak memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen 
    yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan 
    bebas Wajib Pajak, atau tidak memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang 
    dipandang perlu atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan atau menolak memberi 
    keterangan yang diperlukan, harus membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak 
    membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(3) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat 
    Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penyidikan.


                        Pasal 6

Apabila dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan bahan bukti dan keadaan yang menimbulkan dugaan 
kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang 
diperiksa, maka Pemeriksa Pajak harus mengamankan bahan-bahan bukti yang mendukung dugaan tersebut.


                        Pasal 7

(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dituangkan dalam Laporan Bukti Permulaan.

(2) Laporan Bukti Permulaan harus berisi perhitungan mengenai jumlah kerugian Negara, rincian bahan 
    bukti yang ditemukan serta uraian tentang perbuatan Wajib Pajak yang merupakan unsur-unsur 
    tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 38 dan atau Pasal 39 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983.

(3) Laporan Bukti Permulaan disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur 
    Pemeriksaan Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya.


                        BAB IV
             PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

                        Pasal 8

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pajak.


                        Pasal 9

Di dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pajak wajib memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku 
termasuk :
a.  Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut dan atau dihadapkan di 
    muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang 
    menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.  Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama 
    di muka hukum, tanpa ada perbedaan.
c.  Hak memperoleh bantuan penasehat hukum, yaitu bahwa setiap tersangka perkara tindak pidana 
    di bidang perpajakan wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata 
    diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya sejak saat dilakukan pemeriksaan 
    tersangka terhadapnya.


                        Pasal 10

Di dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pajak tunduk pada Norma Penyidikan yang meliputi :
a.  Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pajak harus berlandaskan kepada ketentuan Peraturan 
    Perundang-undangan Perpajakan, KUHAP dan hukum pidana yang berlaku; 
b.  Penyidik Pajak sebagai penegak hukum, wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji   sejalan 
    dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya;
c.  Penyidik Pajak harus membawa tanda pengenal Penyidik Pajak dan Surat Perintah Penyidikan pada 
    saat melakukan penyidikan;
d.  Penyidik Pajak dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis 
    dari atasannya;
e.  Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan;
f.  Penyidik Pajak dalam setiap tindakannya harus membuat Laporan dan Berita Acara yang akan diatur 
    lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Penyidikan.


                        Pasal 11

(1) Penyidikan terhadap Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak.

(2) Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk olehnya.

(3) Penyidik Pajak wajib memberitahukan secara tertulis saat dimulainya penyidikan kepada Penyidik 
    POLRI dan Jaksa/Penuntut Umum dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Jaksa/Penuntut 
    Umum melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 12

(1) Penyidik Pajak yang akan melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu 
    mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik Pajak harus segera bertindak dan 
    tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, Penyidik Pajak dapat melakukan
    penggeledahan dan atau penyitaan atas benda-benda bergerak dengan kewajiban melaporkannya 
    kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam guna 
    memperoleh persetujuannya.

(3) Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak harus disaksikan oleh 2 (dua) orang
    saksi.

(4) Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus membuat Berita Acara, 
    membacakannya kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat 
    dan atau bahan bukti yang digeledah atau disita serta menandatangani bersama-sama.

(5) Salinan Berita Acara tersebut pada ayat (4) yang dilengkapi daftar perincian dari bahan bukti yang 
    disita diserahkan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari yang menguasai bahan bukti 
    tersebut, dengan disertai bukti penerimaan.


                        Pasal 13

(1) Dalam hal pihak atau wakil atau kuasa atau pegawainya dari yang menguasai bahan bukti menolak 
    untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan Penggeledahan maka penolakan tersebut dicatat dan 
    disebutkan alasan penolakannya dalam Berita Acara Penyitaan Penggeledahan dan ditandatangani 
    oleh Penyidik dan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan penyitaan/penggeledahan tersebut.

(2) Setiap pengembalian bahan bukti kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawainya dari yang 
    menguasai bahan bukti yang disita wajib dibuatkan Berita Acara Pengembalian Bahan Bukti yang 
    ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan pihak yang menerima pengembalian bahan bukti tersebut dan 
    oleh 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan.

(3) Penggeledahan dan atau penyitaan terhadap bahan bukti tersangka anggota MPR, DPR, DPA dan BPK, 
    dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku terhadapnya.


                        Pasal 14

(1) Barang sitaan sebagai barang bukti harus dicatat dalam Buku Barang Bukti dan disimpan di tempat 
    penyimpanan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau di tempat lain yang 
    ditentukan.

(2) Setiap penyerahan dan pengembalian barang bukti harus dibuatkan tanda bukti oleh petugas yang 
    ditunjuk.

(3) Petugas yang ditunjuk untuk menyimpan barang bukti bertanggung jawab atas kelengkapan dan 
    keutuhan barang-barang bukti yang disimpannya.


                        Pasal 15

(1) Pemanggilan Tersangka, Saksi atau Saksi Ahli oleh Penyidik Pajak dimaksudkan untuk menambah 
    atau melengkapi petunjuk dan bukti permulaan yang ada.

(2) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak ada di tempat, surat panggilan tersebut dapat diterimakan 
    kepada keluarganya atau Ketua RT atau Ketua RW atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau 
    orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang 
    bersangkutan.

(3) Terhadap Tersangka atau Saksi atau Saksi Ahli yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang   
    patut dan wajar atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan, kepadanya 
    diterbitkan dan disampaikan surat panggilan kedua.

(4) Dalam hal Tersangka atau Saksi atau Saksi Ahli yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap tidak 
    memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau tetap menolak untuk menerima dan 
    menandatangani surat panggilan kedua, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan POLRI untuk 
    menghadirkan yang bersangkutan.


                        Pasal 16

(1) Sebelum pemeriksaan Tersangka dimulai, kepadanya wajib diberitahukan hak Tersangka untuk 
    mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.

(2) Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan 
    pemeriksaan Tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan.

(3) Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.

(4) Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam 
    bahasa yang dimengerti.

(5) Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal Tersangka tidak mengerti Bahasa Indonesia.


                        Pasal 17

(1) Dalam hal Tersangka dan atau Saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia, Penyidik 
    Pajak segera meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan penghambatan.

(2) Jika Saksi diperkirakan tidak dapat hadir, pada saat persidangan, maka pemeriksaan terhadapnya 
    dilakukan dengan terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Penyidik Pajak.

(3) Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi serta keterangan Saksi Ahli dituangkan dalam Berita Acara.


                        Pasal 18

(1) Penyidik Pajak menyelesaikan penyusunan Berkas Perkara yang terdiri dari :
    a.  Pembuatan Berita Acara Pendapat/Resume.
    b.  Penyusunan isi berkas.
    c.  Pemberkasan.

(2) Penyidik Pajak menyerahkan Berkas Perkara, Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada 
    Jaksa/Penuntut Umum, melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.

(3) Dalam hal Berkas Perkara dikembalikan oleh POLRI/Penuntut Umum, Penyidik Pajak harus segera 
    menyempurnakan dan melengkapi sesuai dengan petunjuk POLRI, Penuntut Umum.


                        Pasal 19

(1) Penghentian Penyidikan dapat dilakukan dalam hal :
    a.  tidak terdapat cukup bukti, atau
    b.  peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
    c.  tersangka meninggal dunia, atau
    d.  peristiwanya telah kedaluwarsa, atau
    e.  nebis in idem.

(2) Dalam hal Penyidik Pajak menghentikan penyidikan :
    a.  Penyidik Pajak harus membuat laporan kemajuan penyidikan;
    b.  memberitahukan penghentian tersebut setelah mendapat petunjuk tertulis dari Penyidik POLRI 
        kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dilampiri 
        laporan kemajuan penyidikan;
    c.  penghentian tersebut harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya.


                        Pasal 20

(1) Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan secara berkala disampaikan kepada Kepolisian Negara 
    Republik Indonesia.

(2) Untuk mengamankan jalannya penyidikan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan pengamanan 
    kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


                         BAB V
                               PENUTUP
                        Pasal 21

(1) Rincian tindakan pelaksanaan dan petunjuk administrasi mengenai Pengamatan, Pemeriksaan Bukti 
    Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, diatur lebih lanjut dalam Petunjuk 
    Teknis.

(2) Bentuk, jenis dan kode formulir dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya yang diperlukan untuk 
    melaksanakan kegiatan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, akan diatur 
    tersendiri.


                        Pasal 22

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.56/1988 tanggal 12 Januari 1988 
tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Mendapatkan Bukti Permulaan tentang Telah 
Terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 23

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/02pj.71990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1