User Tools

Site Tools


peraturan:kep:02pj.12000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 02/PJ.1/2000

                              TENTANG

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 
                    TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
Tahun 1994, dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak 
Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 TAHUN 1999 tentang Perubahan Kedua Atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
    Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas 
    Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas 
    Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas 
    Hadiah Undian;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan  Tabungan serta Diskonto 
    Sertifikat Bank Indonesia;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 
    1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 
    tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan   Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata 
    Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.04/1997;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 
    tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan 
    dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah 
    dan/atau Bangunan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 
    tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh 
    Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak Atas 
    Tanah dan/atau Bangunan;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 
    tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari 
    Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997     tentang Jenis Jasa 
    Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Netto Yang Digunakan 
    Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan;
15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 
    Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;


                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.


                              Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 
berkenaan dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara, 
SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26 serta Bukti Pemotongan Pasal PPh Pasal 23.


                              Pasal II

Menetapkan Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara, SPT Masa 
PPh Pasal 23 dan 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
Keputusan ini.


                              Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan 
(SPT) Masa PPh mulai bulan Januari tahun 2000.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 JANUARI 2000
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/02pj.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1