User Tools

Site Tools


peraturan:kep:01pj.431992

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.43/1992

TENTANG

BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : **1287/KMK.04/1991** tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifkat Deposito dan Tabungan, maka perlu mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan, pelaporan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor **7 TAHUN 1991** (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
3. Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 1991** tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3462);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : **1287/KMK.04/1991** tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.

Pasal 1

Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir bukti pemotongan, restitusi dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 1992 dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/PJ.3/1989 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD

 

 

peraturan/kep/01pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1