User Tools

Site Tools


peraturan:kep:01pj.241995

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.24/1995

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP - 36/PJ./1994**
TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk memudahkan penyusunan rencana penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak ditempat Wajib Pajak Perusahaan Go Public semula terdaftar, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 36/PJ./1994** tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **94/KMK.01/1994** tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 36/PJ./1994** tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP - 36/PJ./1994** TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC.

Pasal 1

Mengubah Pasal 3 ayat (2) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut :
“b. Wajib Pajak selain tersebut pada butir a yang telah mendapat izin emisi saham dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak lain, dilakukan pada bulan Februari setiap tahun”.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

 

 

peraturan/kep/01pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1