User Tools

Site Tools


peraturan:inmu:59imk.052007
              INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 59/IMK.05/2007

                        TENTANG

        PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap 
    Laporan, Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004, Tahun 2005, dan Tahun 2006 telah ditemukan 
    rekening-rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam LKPP;
b.  bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan melalui Surat Nomor : 
    S-208/SJ/2007 tanggal 29 Maret 2007, diketahui masih terdapat sejumlah rekening di luar rekening 
    temuan BPK-RI;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan 
    Instruksi Menteri Keuangan tentang Penertiban Rekening Pemerintah Di Lingkungan Kementerian 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


                       MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada:

1.  Sekretaris Jenderal;
2.  Inspektur Jenderal;
3.  Direktur Jenderal Anggaran;
4.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
8.  Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
9.  Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
10. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
11. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
12. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
13. Sekretaris Pengadilan Pajak pada Sekretariat Jenderal.


Untuk :

PERTAMA :   

Melaksanakan inventarisasi dan penelitian atas seluruh rekening di lingkungan unit organisasi Saudara, agar 
diperoleh informasi rekening mengenai:
1.  pejabat yang berwenang menarik dana;
2.  maksud/tujuan pembukaan rekening;
3.  sumber dana;
4.  tanggal transaksi terakhir; dan
5.  saldo rekening.


KEDUA:  

Menetapkan status rekening berdasarkan informasi rekening sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, 
yaitu:
a.  diperlukan; atau
b.  tidak diperlukan.


KETIGA  :   

Menutup rekening yang status rekeningnya tidak diperlukan dan langsung menyetorkan dananya ke Rekening 
Kas Umum Negara.

KEEMPAT :   

Menyampaikan daftar rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya 
Instruksi Menteri Keuangan ini, dengan menggunakan format dalam Lampiran Instruksi Menteri Keuangan ini.


KELIMA  :   

Melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, apabila 
masih ditemukan adanya rekening setelah berakhirnya batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam 
Diktum KEEMPAT, dan melaporkan secara bulanan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur 
Jenderal Perbendaharaan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.


KEENAM   :  

Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2007
Menteri Keuangan

ttd,

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/inmu/59imk.052007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1