peraturan:inmu:59imk.052007
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/IMK.05/2007 TENTANG PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan, Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004, Tahun 2005, dan Tahun 2006 telah ditemukan rekening-rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam LKPP; b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan melalui Surat Nomor : S-208/SJ/2007 tanggal 29 Maret 2007, diketahui masih terdapat sejumlah rekening di luar rekening temuan BPK-RI; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Instruksi Menteri Keuangan tentang Penertiban Rekening Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Inspektur Jenderal; 3. Direktur Jenderal Anggaran; 4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; 5. Direktur Jenderal Pajak; 6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 7. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 8. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; 9. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; 10. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 11. Kepala Badan Kebijakan Fiskal; 12. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; 13. Sekretaris Pengadilan Pajak pada Sekretariat Jenderal. Untuk : PERTAMA : Melaksanakan inventarisasi dan penelitian atas seluruh rekening di lingkungan unit organisasi Saudara, agar diperoleh informasi rekening mengenai: 1. pejabat yang berwenang menarik dana; 2. maksud/tujuan pembukaan rekening; 3. sumber dana; 4. tanggal transaksi terakhir; dan 5. saldo rekening. KEDUA: Menetapkan status rekening berdasarkan informasi rekening sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, yaitu: a. diperlukan; atau b. tidak diperlukan. KETIGA : Menutup rekening yang status rekeningnya tidak diperlukan dan langsung menyetorkan dananya ke Rekening Kas Umum Negara. KEEMPAT : Menyampaikan daftar rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Instruksi Menteri Keuangan ini, dengan menggunakan format dalam Lampiran Instruksi Menteri Keuangan ini. KELIMA : Melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, apabila masih ditemukan adanya rekening setelah berakhirnya batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, dan melaporkan secara bulanan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT. KEENAM : Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juni 2007 Menteri Keuangan ttd, Sri Mulyani Indrawati
peraturan/inmu/59imk.052007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1