User Tools

Site Tools


peraturan:indp:70pj.12006
                          INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR INS-70/PJ.1/2006

                         TENTANG 

                  PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2006

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2006 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, 
Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta Petunjuk Pengisiannya, 
perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
2006;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen 
    Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
5.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
    Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk 
    Pengisiannya;
6.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2006 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta
    Petunjuk Pengisiannya;

                        MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Untuk :

1.  Menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam penyampaian formulir SPT Tahunan PPh antara lain
    dengan cara :
    a.  Membuat daftar Wajib Pajak yang akan diberikan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 menurut jenis
        formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan;
    b.  Menyampaikan daftar penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2006 dengan format sebagaimana
        terlampir;

2.  Menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2006 kepada Wajib Pajak dengan alternatif cara 
    penyampaian sebagai berikut:
    a.  Disampaikan langsung ke Wajib Pajak melalui TPT;
    b.  Disampaikan langsung oleh pegawai KPP/KP4 (Account Representative atau pelaksana);
    c.  Disampaikan melalui kurir khusus;
    d.  Disampaikan melalui pengiriman jasa Pos;
    e.  Disampaikan ke Wajib Pajak oleh Tim khusus melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah;
    f.  Cara lain yang dianggap efektif.

    Penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut agar mempergunakan cara yang paling efektif dan efisien
    untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh;

3.  Mengadministrasikan secara cermat penyampaian formulir SPT Tahunan PPh dengan menggunakan 
    daftar yang telah disiapkan, yang selanjutnya digunakan untuk memantau pelaksanaan penyampaian
    SPT Tahunan PPh;

4.  Menindaklanjuti formulir SPT Tahunan PPh yang tidak sampai ke Wajib Pajak, untuk kepentingan 
    peningkatan efektifitas dan efisiensi penyampaian SPT Tahunan PPh serta peningkatan angka kepatuhan
    Wajib Pajak;

5.  Dalam hal formulir SPT Tahunan PPh disampaikan melalui jasa pengiriman pos, maka harus 
    diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Membuat berita acara penyerahan formulir SPT Tahunan PPh kepada Kantor Pos setempat
        yang ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 Desember 
        2006;
    b.  Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai formulir SPT Tahunan PPh yang 
        telah sampai kepada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan. Rekonsiliasi tersebut harus sudah diterima paling lambat
        tanggal 8 Desember 2006 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos Indonesia 
        (Persero). Apabila rekonsiliasi diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman
        tidak dapat dibebankan pada anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  Menyerahkan soft copy daftar formulir SPT Tahunan PPh yang dikirimkan melalui pos yang 
        mencantumkan Nama WP, NPWP, formulir SPT Tahunan PPh Badan/OP/21, dan alamat Wajib 
        Pajak kepada Kantor Pos.

6.  Membubuhkan cap Unit dan alamat Kantor Pelayanan Pajak masing-masing pada amplop formulir
    SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan ke Wajib Pajak;

7.  Menggunakan formulir SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya apabila formulir SPT Tahunan PPh yang 
    diterima KPP dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak mencukupi, sehubungan dengan
    peningkatan jumlah Wajib Pajak yang cukup besar pada tahun ini;

8.  Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh kepada Wajib
    Pajak terutama bagi Wajib Pajak yang berada di daerah-daerah pelosok. Sosialisasi tersebut dapat
    dilakukan oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di daerah;

9.  Menyampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa formulir SPT Tahunan PPh beserta petujuk 
    pengisiannya juga dapat di download melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Nopember 2006
an. Direktur Jenderal 
Sekretaris Direktorat Jenderal 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/indp/70pj.12006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1